Soal Miras Merk Kaliurang, Pemda DIY Larang Peredaran Miras dengan Kadar Tertentu Secara Terbuka

Rabu 23-04-2025,06:11 WIB
Reporter : Anam AK
Editor : Syamsul Falaq

Selain itu, terdapat Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, yang ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten dan Kota. 

BACA JUGA : Polres Bantul Lakukan Razia Puluhan Botol Miras Ilegal, Komitmen Tindak Tegas Pelaku Usaha yang Melanggar

BACA JUGA : Minimalisir Gangguan Keamanan, Polres Gunungkidul Amankan 1205 Botol Miras Ilegal

Pemkab Sleman Tolak Minuman Beralkohol Merk Kaliurang

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Sleman menyatakan penolakan keras terhadap penggunaan nama Kaliurang sebagai merek minuman keras alias minuman beralkohol.

Merk yang diajukan oleh PT Perindustrian Bapak Djenggot sebagai merek “Anggur Merah Kaliurang” itu dinilai tidak pantas dilakukan karena  bisa mencoreng citra kawasan wisata dan budaya di Sleman.

Bupati Sleman Harda Kiswaya menegaskan bahwa Kaliurang merupakan wilayah administratif resmi yang memiliki nilai historis dan kultural tinggi. Untuk itu, pihaknya menolak secara tegas penggunaan nama Kaliurang dipakai sebagai merek produk minuman keras.

"Pemerintah Kabupaten Sleman sudah mengirim surat ke Kementerian Hukum dan HAM untuk menyatakan sikap menolak berkaitan dengan beredarnya minuman berakohol atau minuman keras dengan bermerek Kaliurang," ujar Harda saat press conference di Sleman, Selasa (22/4/2025).

BACA JUGA : Sejumlah Ormas dan Mahasiswa Kembali Suarakan Penolakan Terkait Peredaran Miras di Wilayah DIY

BACA JUGA : Polres Kulonprogo Gagalkan Peredaran Miras Ilegal yang Dilakukan dengan Sistem COD

Pemkab Sleman menilai langkah penolakan ini penting untuk melindungi identitas, martabat, dan nilai-nilai lokal yang selama ini melekat pada nama Kaliurang.

“Kami tidak ingin nama Kaliurang yang selama ini dikenal sebagai kawasan wisata edukatif, justru dikaitkan dengan produk yang bertentangan dengan karakter wilayah tersebut,” pungkasnya. 

Kategori :