Terkait juru parkir, Wiyos mengatakan Dishub Kota Yogyakarta pun tengah melakukan proses identifikasi lokasi parkir baik yang di badan jalan atau di lokasi khusus parkir yang dapat di gunakan untuk menampung jukir ABA.
BACA JUGA : Dialihkan ke Kawasan Ketandan, Parkir ABA Malioboro Bakal Diubah Menjadi Ruang Terbuka Hijau
BACA JUGA : Pemda DIY Gelar Rakor Pengembangan Infrastruktur, Sinkronisasi Pembangunan Bantul dan Sleman
Jika kurasi pedagang maupun jukir selesai dilakukan maka ada lokasi alternatif relokasi. Diharapkan bangunan ABA dapat dibongkar dan dipindahkan ke lokasi permanen di Parkir Ketandan pada 29 April 2025 nantinya.
Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo berkomitmen mengikuti arahan Gubernur DIY terkait rencana relokasi juru parkir dan penataan kawasan TKP ABA. Pihaknya tengah memetakan dan menyiapkan empat titik strategis yang akan dijadikan kantong parkir sementara.
“Saya mengikuti apa yang menjadi arahan Ngarsa Dalem supaya kita itu empati, terus betul-betul mengurus orang-orang yang akan direlokasi. Kami memulai menyiapkan tempat-tempat yang sebelumnya mungkin tidak produktif, akan kami ubah menjadi produktif. Contohnya Terminal Giwangan, itu kan selama ini lahan tidur," jelas Hasto.
Pemkot Yogyakarta melihat potensi di lokasi lain untuk dimanfaatkan, seperti di kawasan Pasar Satwa dan Tanaman Hias Kota Yogyakarta (PASTY) sebelah barat dan ruko-ruko kosong di Terminal Giwangan yang kondisinya masih bagus.
BACA JUGA : Sri Sultan HB X Berikan Empat Pesan Pembangunan Kota Yogyakarta kepada Hasto Wardoyo
BACA JUGA : Wali Kota Yogyakarta Hasto Bakal Bangun Kotabaru sebagai Serambi Malioboro
Dalam penataan ini, Pemkot tidak hanya fokus pada urusan parkir, tetapi juga ingin menciptakan kawasan terpadu yang strategis serta membuka lapangan pekerjaan baru.
Soal penataan pedagang, Hasto menjelaskan hal tersebut berada di bawah koordinasi Pemda DIY, namun Pemkot tetap akan memberikan dukungan.
Sedangkan terkait pemanfaatan lahan setelah relokasi parkir ABA, pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut karena kepemilikan tanah bukan berada di bawah kewenangan Pemkot Yogyakarta.