Mulai Sasar Anak di Bawah Umur, Polresta Yogyakarta Ringkus 19 Pengedar Ganja dan Pil 'Y'

Selasa 18-03-2025,14:31 WIB
Reporter : Anam AK
Editor : Syamsul Falaq

Dalam pengungkapan tersebut Polresta Yogyakarta mengamankan barang bukti berupa 120,36 gram ganja, 36,63 tembakau sintetis, dan 61.410 obaya jenis pil berbentuk 'Y'. Para pelaku dijerat melalukan tindakan penyalahgunaan obaya dengan hukuman maksimal 12 penjara.

Menjelang Lebaran 2025, Polresta Yogyakarta terus melakukan upaya menekan angka kriminalitas khususnya pengedaran dan konsumsi narkoba.

BACA JUGA : Sakit Hati ke KAI, Polda DIY Tetapkan Tersangka Remaja Pembakar Kereta di Stasiun Yogyakarta

BACA JUGA : Untung Rp900 Ribu Per Hari, Polda DIY Tangkap Pelangsir BBM Bersubsidi di Sleman

"Kami bekerjasama dengan Reskrim, Dirlantas atau pihak terkait lainnya melakukan (tindakan) karena kita sifatnya menempel saja. Misalkan ke tempat hiburan, Dirlantas melakukan pengecekan ke pengendara kita lakukan inspeksi mendadak terkait barang-barang yang akan dibawa mudik," pungkasnya.

Kategori :