“Hasilnya, kami berhasil mengidentifikasi nomor kendaraan pelaku. Kemudian Minggu (9/3/2025) kami berhasil menangkapnya di wilayah Sleman," imbuhnya.
Dalam kejadian tersebut, Polsek Gamping mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan satu buah sajam berupa clurit 40 cm dengan gagang kayu warna coklat.
BACA JUGA : Kasus Kekerasan Seksual Tinggi di Sleman, Pelaku Lansia Pencabulan Remaja Ditangkap Polisi
BACA JUGA : Gudang Toko Elektronik di Sleman, Dicuri 15 Karyawannya Sendiri Senilai Rp500 Juta
Kedua pelaku remaja tersebut terancam Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76C UU RI No. 17 Tahun 2016 atau Pasal 170 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 KUHP Jo Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.