Sri Sultan HB X Sampaikan Pendapat Atas Raperda Pencegahan dan Penanganan Korban TPPO

Rabu 26-02-2025,08:24 WIB
Reporter : Anam AK
Editor : Syamsul Falaq

YOGYAKARTA, diswayjogja.id – Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang perlu dicegah dan ditangani secara komprehensif dari hulu sampai hilir.

Upaya pencegahan dan penanganan terhadap korban TPPO pun menjadi tanggung jawab seluruh stakeholder.

Hal demikian ditekankan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, saat memberikan pendapatnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa DPRD DIY tentang Pencegahan dan Penanganan Korban TPPO dalam Rapat Paripurna (Rapur) DPRD DIY, Selasa (25/02) di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD DIY. Turut hadir dalam Rapur tersebut, Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X.

“Upaya pencegahan terhadap TPPO dan penanganan terhadap korban TPPO menjadi tanggung jawab seluruh stakeholder. Ini merupakan wujud tanggung jawab kita berdasar pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu melindungi segenap tumpah darah Indonesia," ujar Sri Sultan.

Dikatakan Sri Sultan, pengajuan Raperda ini juga dilatarbelakangi adanya evaluasi terhadap implementasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. Berdasar evaluasi yang dilakukan, terdapat beberapa hal pengaturan yang harus disesuaikan guna mengoptimalkan penanganan TPPO di DIY.

BACA JUGA : Berikan Perlindungan, Kementerian Hukum DIY Garap Regulasi Pencegahan dan Penanganan Korban TPPO

BACA JUGA : Anak Perempuan 14 Tahun di Bantul Jadi Korban TPPO Bermodus Prostitusi Online

Untuk itu, sebagai bahan penyempurnaan terhadap draft Raperda Pencegahan dan Penanganan Korban TPPO, Sri Sultan pun menyampaikan beberapa pendapatnya. Pertama, terkait evaluasi terhadap Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang yang dimuat dalam naskah akademik, Peraturan Daerah tersebut dinyatakan sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang kemudian menjadi salah satu alasan inisiasi Raperda.

Sri Sultan ingin DPRD DIY dapat menjelaskan kebijakan dan pengaturan apa saja yang menjadi pembeda antara Raperda ini dengan Peraturan Daerah yang ada sebelumnya tersebut.

Lebih lanjut, Sri Sultan menyoroti sejauh mana kewenangan yang dimiliki provinsi dalam penanganan korban TPPO, mengingat bahwa pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Pihaknya perlu memahami sejauh mana kewenangan provinsi dalam hal ini dan bagaimana bisa menghindari overlapping dalam penanganan.

Sri Sultan menekankan pentingnya koordinasi yang efektif dan kerja sama antar stakeholder sebagai kunci untuk mencegah dan menangani korban TPPO di daerah. Sri Sultan berharap kebijakan yang diatur dalam Raperda ini dapat mengefektifkan fungsi koordinasi dan kerja sama, terutama dalam ketugasan gugus tugas, serta bagaimana upaya sinergitas stakeholder dalam pencegahan dan penanganan TPPO.

BACA JUGA : Berikan Pemahaman Generasi Muda Tentang TPPO, Kantor Imigrasi Yogyakarta Gelar Talkshow

BACA JUGA : Dinilai Terlalu Besar, Gubernur DIY Rencanakan untuk Hapus Anggaran Raperda 2025 untuk Sektor Mobil Dinas

Selain itu, Sri Sultan juga menggarisbawahi beberapa pasal dalam Raperda yang mengatur peran perangkat daerah, seperti Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga, dalam melakukan koordinasi dengan lembaga pengawas terkait proses pertukaran mahasiswa yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi di DIY. DPRD DIY perlu memastikan bahwa pengendalian tersebut tidak bertentangan dengan kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah pusat dan mencari solusi terbaik untuk implementasinya.

Sri Sultan juga menanggapi Pasal 18 Raperda yang memberikan kewenangan kepada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata untuk memberikan sanksi terhadap pelaku industri pariwisata yang kegiatan usahanya terjadi TPPO.

Kategori :