Wacana Pilkada Melalui DPRD Ditolak, Eko Suwanto: Ini Kemunduran Demokrasi

Wacana Pilkada Melalui DPRD Ditolak, Eko Suwanto: Ini Kemunduran Demokrasi

Wacana pemerintah mengenai perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari pemilihan langsung menjadi melalui DPRD mendapat penolakan keras dari Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, yang menilai skema baru ini mencederai hak konstitusional rakyat dan me--dok. DPRD DIY

YOGYAKARTA, diswayjogja.id – Wacana pemerintah yang mengusulkan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari pemilihan langsung menjadi pemilihan melalui DPRD mendapat penolakan keras. 

Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, menilai gagasan tersebut mencederai hak konstitusional rakyat dan merupakan kemunduran dalam praktik demokrasi.

Menurut Eko, hak warga negara untuk memilih pemimpin daerah secara langsung dijamin oleh konstitusi. Karena itu, rencana menggeser pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota ke DPRD dinilai mengabaikan prinsip dasar demokrasi.

“Hak konstitusional warga negara memilih pemimpin di daerah dijamin konstitusi. Ide pemerintah mengubah mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD itu kemunduran demokrasi. Prinsip penghormatan terhadap hak konstitusi warga negara diabaikan. Kalau digeser ke DPRD, itu mencederai hati rakyat,” ujar Eko Suwanto dalam keterangannya, Rabu (7/1/2026).

BACA JUGA : Sultan HB X Pernah Serukan Reformasi Total, Eko Suwanto: Soeharto Tak Pantas Diberi Gelar Pahlawan

BACA JUGA : Pemangkasan Dana Transfer Pusat Dinilai Rugikan DIY, Eko Suwanto Desak Kemenkeu Kaji Ulang

Eko menegaskan, sikap penolakan tersebut merupakan pilihan politik yang diambil dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komisi A DPRD DIY sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta. Sikap itu juga lahir dari hasil dialog dengan berbagai tokoh, aktivis, dan akademisi.

“Saya merekam aspirasi dan berdialog dengan banyak tokoh aktivis juga akademisi, disertai perenungan yang mendalam. Ide pemilihan kepala daerah oleh DPRD mencederai hak konstitusi rakyat,” katanya.

Dia memaparkan setidaknya tiga alasan utama penolakan terhadap wacana pilkada melalui DPRD. Pertama, model tersebut menghilangkan hak rakyat untuk memilih langsung pemimpinnya. Kedua, pengalaman demokrasi yang telah berjalan melalui pilkada langsung justru diabaikan.

Menurut Eko, Demokrasi Pancasila sejatinya menghormati kekhasan dan keistimewaan daerah. Ia mencontohkan Aceh yang memiliki partai lokal dan melahirkan pemimpin melalui pilkada langsung, DKI Jakarta atau DKJ dengan ketentuan ambang batas kemenangan 50 persen plus satu, serta Daerah Istimewa Yogyakarta yang memiliki kekhususan dalam penetapan gubernur dan wakil gubernur.

BACA JUGA : Dana Keistimewaan Dipotong, Eko Suwanto Dorong Pemda DIY Cari Dana Lewat Swasta

BACA JUGA : Jogja Diserbu Wisatawan Tahun Baru, DPRD DIY Ingatkan Soal Keselamatan dan Cuaca

“Selain daerah yang dihormati keistimewaan dan kekhususannya, konstitusi juga memberikan penghargaan melalui pemilihan kepala dan wakil kepala daerah secara langsung dan demokratis sebagaimana berlangsung selama ini. Prinsipnya, hak konstitusional warga negara menentukan pemimpinnya selaras dengan Pancasila dan konstitusi,” tegasnya.

Eko juga mengajak publik melakukan refleksi atas hasil-hasil pilkada langsung yang dinilai telah melahirkan pemimpin-pemimpin yang membawa manfaat nyata bagi masyarakat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: