SLEMAN, diswayjogja.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, bakal meningkatkan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol dan minuman oplosan, terutama di tempat-tempat yang menjualnya secara ilegal maupun secara daring.
Upaya tersebut diambil untuk memastikan ketertiban dan keamanan masyarakat menjelang bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmala Dewi, mengatakan bahwa pengawasan ini sudah menjadi bagian dari tugas rutin pihaknya. Namun, menjelang Ramadan, intensitas pengawasan ditingkatkan guna mencegah peredaran minuman yang dapat merusak ketertiban umum.
“Pengawasan peredaran minuman beralkohol dan minuman keras ini terus kami lakukan, dan menjelang Ramadhan ini kegiatan pengawasan lebih kami tingkatkan lagi,” ujarnya Shavitri di Pendapa Parasamya Kantor Bupati Sleman, Selasa (25/02/2025).
BACA JUGA : Amankan Sektor Pendidikan, Pemkab Sleman Rilis Instruksi Bupati Pengendalian Minuman Beralkohol dan Oplosan
BACA JUGA : ORI DIY Menyebut Minuman Beralkohol di Jogja Ternyata Belum Berizin, Hanya Memiliki NIB
Dasar hukum dari pengawasan ini adalah Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2019 tentang Aturan Peredaran dan Pelarangan Minuman Oplosan. Dalam perda tersebut, jelas diatur bahwa hanya tempat-tempat tertentu seperti hotel berbintang, restoran, dan tempat hiburan di dalam hotel berbintang yang diperbolehkan menjual minuman beralkohol.
Selain itu, aturan juga melarang penjualan minuman beralkohol secara take away atau dibawa pulang, sehingga hanya boleh dikonsumsi di tempat yang telah ditentukan.
Shavitri menjelaskan bahwa pelanggaran terhadap perda ini akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Satpol PP tidak hanya melakukan patroli langsung ke tempat-tempat penjualan, tetapi juga memantau peredaran minuman keras secara daring yang semakin marak terjadi.
“Kami bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menekan peredaran minuman ilegal, terutama menjelang bulan suci,” katanya.
BACA JUGA : Diskominfo DIY Gelar Siniar Diseminasi Konten Positif Bertajuk Hidup Waras Tanpa Minuman Keras
BACA JUGA : ORI DIY Menyebut Minuman Beralkohol di Jogja Ternyata Belum Berizin, Hanya Memiliki NIB
Selain menegakkan peraturan daerah, pengawasan ini juga bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama Ramadan. Konsumsi minuman beralkohol secara bebas dapat memicu gangguan sosial, seperti perkelahian dan tindak kriminal lainnya.
Oleh karena itu, langkah preventif ini dianggap penting untuk menciptakan suasana Ramadhan yang lebih aman dan kondusif bagi masyarakat Sleman.
Tak hanya penindakan, Satpol PP juga mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat dan pemilik usaha agar memahami dampak negatif dari peredaran minuman oplosan.