"Itu supaya bisa lebih bermakna dan berdampak langsung dengan kesejahteraan masyarakat atau orientasinya langsung untuk masyarakat. Lah itu yang kami tunggu," papar dia.
BACA JUGA : Sambut Ramadan 1446 Hijriah, 10 Pesan Muhammadiyah agar Puasa Hadirkan Pencerahan
BACA JUGA : Dasar Hukum Pemanfaatan Tanah Kasultanan, Gubernur DIY Serahkan Serat Palilah ke Masyarakat
Pangkas APBN hingga 306 Triliun
Diberitakan sebelumnya, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Bantul menyebut pemerintah pusat telah memangkas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp 306,7 triliun.
Kepala BPKPAD Kabupaten Bantul, Trisna Manurung, mengatakan, tidak hanya APBN saja, pemerintah pusat juga telah melakukan efisiensi transfer keuangan daerah (TKD) senilai Rp50,6 triliun.
"Nah, sebagai konsekuensinya, pemerintah daerah diwajibkan melakukan langkah-langkah efisiensi dalam penyusunan dan pelaksanaan APBD," katanya, Jumat (7/2/2025).
Adanya Pembatasan Belanja
Adapun beberapa kebijakan efisiensi yang harus diterapkan mencakup pembatasan belanja untuk kegiatan seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, serta seminar dan forum diskusi.
Selain itu, belanja perjalanan dinas harus dikurangi hingga 50 persen, honorarium harus disesuaikan dengan standar yang berlaku, serta anggaran untuk kegiatan yang tidak memiliki output terukur harus diminimalisir.
"Pemerintah daerah juga diminta memprioritaskan anggaran bagi layanan publik yang berdampak langsung pada masyarakat serta mengoptimalkan hibah dalam bentuk uang, barang, atau jasa kepada kementerian/lembaga," urainya.
BACA JUGA : Event Beringharjo Great Sale Resmi Berakhir, Dukung Pasar Tradisional di Jogja Jadi Lebih Modern
Proyek Drainase yang Sempat Diproses
Adapun berdasarkan laman LPSE, kelima proyek drainase yang sempat diproses tersebut adalah proyek irigasi di Sindet dengan pagu Rp891,9 juta; proyek irigasi di Pacar dengan pagu Rp515,1 juta; proyek irigasi di Jotawang dengan pagu Rp2 miliar; proyek irigasi di Timbulsari dengan pagu Rp891,9 juta; dan proyek irigasi di Kemiri dengan pagu Rp739,6 juta.
Sementara untuk DAU Spesifik Bidang Pekerjaan Umum Rp16,3 miliar, Agus menyatakan akan melakukan penyesuaian dan perubahan pada pos penerimaan alokasi Transfer Keuangan Daerah.
Sebab, saat ini belum dilakukan perubahan pada APBD 2025 utamanya pada penerimaan DAU Spesifik Bidang Pekerjaan Umum Rp16,3 miliar.
"Selain itu, ada amanah kami juga harus melakukan penyesuaian anggaran. Itu terlepas dari pencoretan alokasi Transfer Keuangan Daerah senilai Rp21,7 miliar. Tapi berapa prosentasenya, kami masih menunggu kejelasan dari pemerintah pusat," ungkap Agus.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bantul, Trisna Manurung menambahkan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu kejelasan item dan besaran pengurangan dana untuk kegiatan organisasi perangkat daerah (OPD) dari pemerintah pusat. Meskipun diakuinya, Pemkab saat ini mulai menghitung besaran refocusing.