Pisah Ranjang 3 Tahun, Suami Tega Mengakhiri Hidup Istrinya di Bantul

Rabu 12-02-2025,11:25 WIB
Reporter : Anam AK
Editor : Syamsul Falaq

Tersangka AP dijerat Pasal 44 Ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP atau terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kategori :