Target penerimaan PBB-P2 tahun 2025 sebesar Rp 130 miliar. Adapun batas akhir penyampaian SPPT PBB-P2 pada 31 Maret 2025 dan jatuh tempo pembayaran pada 30 September 2025.
BACA JUGA : Dongkrak Capaian Pajak Daerah Kabupaten Brebes, Pemkab Ancam Sanksi Blokir Reklame
BACA JUGA : 20 Kelompok Pemungutan Pajak Brebes Di-Warning Kembalikan Setoran PBB-P2
“Tantangan dalam PBB P2 biasanya kebanyakan wajib pajak membayarnya mepet mendekati jatuh tempo dan beberapa wajib pajak domisili luar daerah. Harusnya tidak menjadi kendala karena pembayaran PBB-P2 bisa dilakukan secara digital melalui berbagai platform,” tutur Andarini.
Pelayanan pembayaran PBB-P2 bisa dilakukan melalui Bank BPD DIY, Bank BNI, Bank Mandiri, Bank Jogja, Kantor Pos, serta melalui Laku Pandai seperti Go Pay, Link Aja, dan Tokopedia.
Dia menjelaskan untuk mengoptimalkan penerimaan PBB-P2 berbagai upaya dilakukan antara lain memasang spanduk himbauan pembayaran PBB-P2, membentuk Tim Penagihan PBB-P2, mengadakan Pekan Panutan Pembayaran PBB-P2, pembayaran PBB dengan jemput bola di RW/kelurahan se-Kota Yogyakarta.
Selain itu pembayaran secara elektronik melalui KOPI QRISNA dengan virtual account dan QRIS pada aplikasi Jogja Smart Service.
BACA JUGA : Banyak Pengusaha di Brebes Ngemplang Pajak, Realisasi Kurang dari 50 Persen
BACA JUGA : 20 Perangkat Desa Dipanggil Kejaksaan Negeri Brebes, Diduga Gunakan Uang Setoran Pajak
Sedangkab perwakilan wajib pajak PBB-P2 dari pelaku usaha yakni PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Daerah Operasional (Daops) 6 Yogyakarta berkomitmen untuk segera membayar PBB.
Manager Humas PT KAI Daops 6 Yogyakarta Krisbiyantoro menyambut baik upaya Pemkot Yogyakarta dalam pemungutan pajak dengan pembagian SPPT PBB secara tahunan.
Dicontohkan salah satu objek PBB-P2 dari PT KAI adalah bengkel kereta api Balai Yasa Yogyakarta dengan nilai SPPT tahun ini sekitar Rp 1 miliar.
“Tentunya dari kami sudah tersistem pembayaran pemotongan pajak ini. (Setelah) kami sudah menerima SPPT, tentu akan segera kami tindaklanjuti,” tandas Krisbiyantoro ditemui usai menerima SPPT PBB-P2.