Perubahan Kebijakan, Pengecer Gas Melon di Yogyakarta Akhirnya Bisa Kembali Berjualan

Rabu 05-02-2025,13:58 WIB
Reporter : Penta Daniel Pratama
Editor : Syamsul Falaq

JOGJA, diswayjogja.id - Pemerintah pusat kembali mengubah kebijakan terkait peredaran gas melon atau liquefied petroleum gas (LPG) 3 kg. 

Setelah sebelumnya sempat dilarang, kini pengecer kembali bisa menjual gas melon. Namun ketersedian gas ini di sejumlah wilayah di Kota Jogja masih terbilang sulit.

Salah seorang pemilik warung yang juga pengecer gas melon di Kemantren Umbulharjo yang enggan disebut identitasnya mengatakan, ketersediaan gas melon di tokonya Selasa (4/2/2025) kosong.

Bahkan, hal tersebut berlaku sejak 1 Februari 2025. Itu imbas pembatasan penjualan di pengecer. Sehingga dia pun belum berani mengambil gas melon dari pangkalan.

BACA JUGA : Upaya Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik, Pemkot Yogyakarta Tegaskan Komitmen Sadar Tertib Arsip

BACA JUGA : Pemkot Yogyakarta Optimis Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Paripurna Pada Tahun 2025

Belum Tahu tentang Perubahan Kebijakan

Meski sudah ada kebijakan pengecer boleh kembali menjual gas melon, pemilik warung di Kelurahan Muja Muju ini mengaku belum tahu secara pasti soal kebijakan tersebut. 

Artinya, dia masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pangkalan yang sebelumnya menjadi langganan pemasok gas melon di warungnya.

"Saya malah  belum tahu kalau pengecer boleh jual gas melon lagi. Saya nanti menunggu dari pangkalan, kalau bisa dipasok ya saya jualan lagi," ujar pemilik warung.

Harga Tabung Gas Mengalami Kenaikan

Soal harga, dalam dua terakhir gas melon di warungnya mengalami kenaikan. Sepekan sebelumnya atau pada akhir Desember lalu dia menjual gas melon di harga Rp 20 ribu. 

Namun sehari pra pembatasan penjualan di pengecer harga gas melon naik menjadi Rp 23 ribu.

Soal penyebab kenaikan harga, pemilik warung itu enggan membeberkan secara rinci. Sebab penentuan harga jual gas melon tergantung dari pangkalan. 

Biasanya harga gas melon  juga ditentukan dari ketersediaan dan ongkos kirim dari pangkalan ke warung. "Saya jualnya hanya mengambil keuntungan sedikit," tambahnya.

BACA JUGA : Wamendikti Saintek Stella Christie Ungkap Dua Alasan Tukin Dosen ASN Tak Bisa Dicairkan

BACA JUGA :  Menko Airlangga Hartarto Minta Kampus Dukung Agenda Hilirisasi Nasional

Pengecer Gas Merasa Lega

Kategori :