Dana Alokasi BKK Kalurahan Kena Pangkas, Begini Tanggapan dari Paguyuban Lurah Nayantaka

Selasa 04-02-2025,13:08 WIB
Reporter : Penta Daniel Pratama
Editor : Syamsul Falaq

JOGJA, diswayjogja.id - Kebijakan efisiensi anggaran yang diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 1/2025 disebut bakal berdampak pada alokasi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kalurahan di wilayah DIY lantaran Dana Keistimewaan (Danais) juga ikut terpangkas sebesar Rp200 miliar. 

Ketua Paguyuban Lurah Nayantaka, Gandang Hardjanata mengungkapkan bahwa meskipun pemangkasan anggaran tidak terjadi secara penuh tetapi dampaknya tetap dirasakan oleh kalurahan. 

"Pemangkasan tidak semuanya, hanya yang dianggap tidak urgen. Tetapi tetap saja, ada pengaruhnya," ujar Gandang, Senin (3/2/2025). 

Menurutnya, reformasi kalurahan harus tetap berjalan, meskipun anggaran yang diterima mengalami penyusutan. 

Pasalnya, salah satu tujuan utama disalurkannya program itu adalah untuk mereformasi layanan pemerintahan di tingkat kalurahan agar efektif dan efisien sesuai dengan perkembangan zaman. 

BACA JUGA : Pemkab Bantul Gandeng Noora Health Dalam Pengasuhan Keluarga, Perkuat Sistem Kesehatan Daerah

BACA JUGA : Gelar Munas di Jogja, Asosiasi IINTOA Berkomitmen Datangkan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

Keterbatasan dalam Mendanai Program Strategis

Dampak utama pemotongan anggaran, kata dia, adalah keterbatasan dalam mendanai berbagai program strategis di tingkat kalurahan. 

"Kalurahan itu mengurusi semuanya, dari orang lahir sampai meninggal. Jadi kalau ada pengurangan dana, tentu ada program yang harus dipikirkan ulang," katanya.

Selama ini, penggunaan dana desa pun sudah mengalami perubahan. Jika sebelumnya bisa dikelola secara mandiri oleh kalurahan melalui musyawarah desa, kini penggunaannya telah diatur dalam petunjuk dari Kementerian Desa. 

"Dulu diputuskan lewat musyawarah desa, sekarang ada ketentuan berapa persen untuk ini dan itu. Jadi, yang benar-benar fleksibel hanya sekitar 30 persen," jelasnya.

Di tengah keterbatasan tersebut, kalurahan masih bisa mengakses danais melalui Peraturan Gubernur No. 37/2021.

Dana ini memungkinkan kalurahan mengembangkan sektor potensial dan meningkatkan pendapatan desa.

Namun, dengan adanya pemangkasan, akses terhadap dana tersebut menjadi lebih kompetitif. "Persaingan semakin ketat, jadi kami harus lebih cermat dalam mengajukan proposal," tambahnya.

BACA JUGA : Proyek Pembangunan Agrowisata Bukit Dermo Gagal, Belum Pasti untuk Kelanjutannya

Kategori :