JOGJA, diswayjogja.id - Pemerintah Kabupaten Bantul belum bisa memastikan kapan pembangunan awal kawasan agrowisata Bukit Dermo akan kembali dilanjutkan, paska putus kontrak rekanan yang membangun kawasan tersebut, pada awal Desember 2024.
Pasalnya, sampai saat ini Pemkab Bantul juga masih menunggu tindak lanjut dari keluarnya Inpres No.1/2025 dari Presiden Prabowo.
Selain itu, sampai saat ini, Pemkab Bantul juga belum bisa memastikan berapa dana transfer dari pusat berupa Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diterima.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bantul Ari Budi Nugroho memilih irit bicara terkait kelanjutan pembangunan kawasan agrowisata Bukit Dermo.
BACA JUGA : Tidak hanya Hukuman Penalti, Pembangunan Agrowisata Bukit Dermo di Bantul Juga Masuk Daftar Hitam
BACA JUGA : DPRD Bantul Minta Pemkab untuk Tinjau Ulang Proyek Agrowisata Bukit Dermo, Begini Alasannya
“Soal kelanjutanyya itu ada di teman-teman dinas pariwisata. Mesti mereka akan berkomunikasi. Sejauh mana, kami juga belum mengetahui,” kata Ari, Minggu (2/2/2025).
Diakui oleh Ari, sejauh ini pihaknya masih menunggu kejelasan berapa dana transfer dari pusat berupa DAU, DAK yang diterima dan besaran refokusing yang harus dilakukan terhadap APBD Bantul 2025.
Sebab, semua akan menemui titik terang setelah adanya kejelasan dari Pemerintah Pusat pada 6 Februari 2025.
“Ya, kita tunggu saja nanti perkembangannya. Karena kami kan saat ini belum tahu,” jelasnya.
BACA JUGA : Pemkab Bantul Diminta Kelola Agrowisata Bukit Dermo Secara Berbeda Agar Bisa Menarik Wisatawan
BACA JUGA : Sejumlah Investor Tertarik Agrowisata Bukit Dermo, Pemkab Bantul Akan Menawarkan Kerja Sama Operasional
Pelaksana Tugas Inspektor Inspektorat Bantul Hermawan Setiaji mengungkapkan, saat ini rekanan yang gagal menyelesaikan pembangunan kawasan agrowisata Bukit Dermo telah mengembalikan uang ke Pemkab Bantul senilai Rp1,05 miliar.
Uang tersebut dikembalikan pada 31 Januari 2025, sesuai dengan batas waktu yang ditentukan dan mengacu kepada hasil evaluasi BPK RI. “Sudah dikembalikan semua,” katanya.
Selain mengembalikan uang, lanjut Hermawan mengaku Pemkab Bantul juga telah memasukkan rekanan tersebut dalam daftar hitam dan dilarang mengikuti lelang selama setauh ke depan. “Sudah kita blacklist,” tandasnya.