Kabur dari Rumah 10 Hari, Gadis Remaja di Sleman Diduga Disetubuhi Pacarnya

Jumat 31-01-2025,14:08 WIB
Reporter : Anam AK
Editor : Syamsul Falaq

SLEMAN, diswayjogja.id - Pelajar di Sleman berinisal G, 17, diduga menjadi pelaku pencabulan kepada gadis remaja berusia 15 tahun.

Kasus tersebut dilaporkan oleh ibu korban setelah anaknya tinggalkan rumah selama 10 hari.

Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, mengungkapkan pada 19 Januari 2025, ibu korban melaporkan kehilangan anak perempuannya yang telah pergi dari rumah sejak 8 Januari 2025 menggunakan sepeda motor.

Berdasarkan penyelidikan unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Sleman ditemukan tanda-tanda keberadaan anak di salah satu apartemen di wilayah Depok Sleman.

"Berdasarkan penelusuran kami ke resepsionis apartemen tersebut, benar adanya sebuah motor yang dibawa anak ibu korban, dan menunjukkan salah satu kamar pemilik motor tersebut," jelasnya di Mapolresta Sleman, Kamis (30/1/2025). 

BACA JUGA :  Pemkab dan Polresta Sleman Tanam Jagung Seluas 1,6 Hektare, Dukung Program Ketahanan Pangan

BACA JUGA :  Polresta Sleman Tangani 1.285 Kasus Kriminal, Ada Empat Kasus Menonjol Sepanjang Tahun 2024

Riski menyebutkan, gadis remaja tersebut mengakui pergi atas kemauan sendiri untuk tinggal bersama dengan pelaku. Bahkan ia juga telah dicabuli dan disetubuhi oleh pelaku.

"Korban mengakui pergi bersama cowoknya selama 10 hari. Menginap di hotel dan berpindah ke apartemen serta melakukan hubungan badan. Atas dasar tersebut ibu korban melaporkan ke polisi," katanya.

Pelaku juga sempat merekam menggunakan handpohone milik gadis remaja tersebut, dalam melakukan pencabulan di penginapan kawasan Kaliurang dan di Apartemen di Caturtunggal.

"Pelaku sempat merekam persetubuhan ini dan menjadi barang bukti kasus tindak pidana tersebut," ujarnya. 

BACA JUGA : Gudang Toko Elektronik di Sleman, Dicuri 15 Karyawannya Sendiri Senilai Rp500 Juta

BACA JUGA : Tragis, Anak Bunuh Ibu Kandung di Sleman karena Jengkel

Selain ponsel yang menjadi barang bukti kuat dalam kasus tersebut, Polresta Sleman mengamankan surat visum dan psikiatrikum, serta pakaian korban.

Saat ini, pelaku G tersebut dititipkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRS) Kabupaten Sleman.

Kategori :