Sah, Akhirnya 5 Kalurahan di Sleman Ini Kembali Punya Lurah Definitif
Lima kalurahan di Kabupaten Sleman kini kembali memiliki lurah definitif setelah lima lurah has--FOTO : Istimewa
SLEMAN, diswayjogja.id — Lima kalurahan di Kabupaten Sleman kini kembali memiliki lurah definitif setelah lima lurah hasil Pemilihan Lurah Antar Waktu (PAW) resmi dilantik oleh Bupati Sleman Harda Kiswaya, Kamis (8/10/2026).
Kelima kalurahan tersebut yakni Caturtunggal, Sendangadi, Candibinangun, Maguwoharjo, dan Trihanggo. Sebelumnya, jabatan lurah di lima kalurahan itu mengalami kekosongan atau tidak dapat dilanjutkan oleh lurah sebelumnya. Di Kalurahan Sendangadi, lurah sebelumnya meninggal dunia, sedangkan empat lurah lainnya tersandung perkara hukum terkait kasus penyalahgunaan tanah kas desa.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan lurah hasil PAW tersebut berlangsung di Pendopo Parasamya Kabupaten Sleman. Prosesi dipimpin langsung Bupati Sleman dan disaksikan Wakil Bupati Danang Maharsa, jajaran Forkopimda serta sejumlah tamu undangan.
Kelima lurah terpilih sebelumnya telah melalui proses Musyawarah Kalurahan Pemilihan Lurah Antar Waktu yang digelar serentak pada 27 September 2026.
BACA JUGA : Empat Lurah Terlibat Kasus Hukum, Satu Meninggal Dunia, Lima Kalurahan di Sleman Gelar Pilur PAW 2026
BACA JUGA : Jelang Pilihan Lurah Serentak 2026, Warga Diingatkan Jangan Terpengaruh Dengan Politik Uang
Dengan dilantiknya lurah hasil PAW tersebut, roda pemerintahan di lima kalurahan diharapkan kembali berjalan secara penuh dengan kepemimpinan definitif, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, menjalankan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.
Bupati Sleman Harda Kiswaya mengatakan pelantikan bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan awal dari tanggung jawab baru yang harus dijalankan para lurah.
“Pelantikan hari ini bukanlah sekadar acara seremonial, melainkan awal dari tanggung jawab untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, serta memberdayakan masyarakat,” ujar Harda.
Harda juga mengingatkan agar setelah proses PAW selesai tidak ada lagi pengelompokan masyarakat berdasarkan pilihan dalam proses pemilihan.
BACA JUGA : Sejumlah Lurah di DIY Minta Penundaan Serah Terima Aset Koperasi Merah Putih, Ini Alasannya
BACA JUGA : Usai Praperadilan Eks Lurah Condongcatur Reno Candra Dikabulkan, Kejati DIY Tunggu Salinan Putusan
Menurutnya, lurah yang telah dilantik harus mampu menjadi pemimpin bagi seluruh masyarakat tanpa membedakan kelompok pendukung maupun yang tidak memilihnya.
“Saya ingin mengingatkan bahwa setelah proses pemilihan berakhir, maka berakhir pula perbedaan pilihan. Tidak ada lagi kelompok yang memilih dan kelompok yang tidak memilih. Saudara adalah Lurah bagi seluruh masyarakat kalurahan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



