Kabur dari Rumah 10 Hari, Gadis Remaja di Sleman Diduga Disetubuhi Pacarnya

Jumat 31-01-2025,14:08 WIB
Reporter : Anam AK
Editor : Syamsul Falaq

Tersangka dikenakan pasal 82 dan pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. 

BACA JUGA : Polda DIY Bekuk Residivis Narkoba Jaringan Nasional, 10 Kilogram Sabu Dimusnahkan

BACA JUGA :  Polda DIY Bongkar Penipuan Umrah di Yogyakarta, Tipu Puluhan Korban dengan Kerugian Capai Rp14 Miliar

"Ini memang sedang tren orang hilang. Rata-rata dibawa si pelaku, yang merupakan pasangannya atau pacarnya sendiri," tandasnya.

Kategori :