Gudang Transhome Terbakar Hebat, Nilai Kerugian Sementara Ditaksir Berkisar Rp20 Miliar
Kebakaran Trans Home Sleman memasuki tahap pendinginan dan identifikasi, Kamis (1/10/2026) petang. Dua korban diduga meninggal ditemukan di lantai 2 dan 3, sementara sekitar 100 motor ikut terbakar.--FOTO: Anam AK/diswayjogja.id
SLEMAN, diswayjogja.id - Pihak Transhome telah membuat laporan terkait kebakaran gudang di Jalan Jogja–Solo Km 11, Kalitirto, Berbah, Sleman, yang terjadi pada Kamis (1/10/2026).
Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, mengatakan laporan tersebut diterima di SPKT Polsek Berbah, Polresta Sleman, pada 1 Oktober 2026.
“Pihak Transhome telah membuat laporan terkait kejadian kebakaran tersebut. Laporan diterima di SPKT Polsek Berbah, Polresta Sleman pada 1 Oktober 2026. Untuk proses dan penyebab kejadian saat ini masih dalam penanganan/penyelidikan kepolisian,” ujar Argo saat dikonfirmasi, Senin (5/10/2026).
Argo menyebut berdasarkan laporan awal yang diterima Polsek Berbah, kerugian akibat kebakaran Gudang Transhome dilaporkan mencapai sekitar Rp20 miliar. Namun, angka tersebut masih merupakan nilai kerugian yang dilaporkan dan belum menjadi hasil penghitungan resmi secara keseluruhan.
BACA JUGA : Kebakaran Trans Home Sleman, Manajemen Pastikan Pesanan Pelanggan Tetap Dikirim
BACA JUGA : Kebakaran Trans Home Sleman Berlangsung 5 Jam, Ratusan Motor Hangus
“Berdasarkan laporan awal yang diterima Polsek Berbah, kerugian akibat kebakaran Gudang Transhome di Jalan Jogja–Solo Km 11, Kalitirto, Berbah, Sleman, dilaporkan mencapai sekitar Rp20 miliar,” katanya.
Menurut Argo, kepastian nilai kerugian masih memerlukan pendataan dan penghitungan lebih lanjut oleh pihak terkait.
“Nilai tersebut merupakan kerugian yang dilaporkan, sehingga masih bersifat sementara dan belum merupakan hasil penghitungan resmi secara keseluruhan. Untuk kepastian nilai kerugian, nantinya perlu dilakukan pendataan dan penghitungan lebih lanjut oleh pihak terkait,” jelas Argo.
Argo juga menegaskan laporan yang tercatat dalam administrasi kepolisian bukan merupakan Laporan Polisi (LP) terkait tindak pidana. Laporan tersebut tercatat sebagai Laporan Gangguan dengan jenis gangguan kebakaran.
BACA JUGA : Basarnas Temukan Dua Korban Kebakaran Trans Home Sleman di Dekat Tangga
BACA JUGA : Kebakaran Trans Home Sleman, Dua Korban Diduga Meninggal Ditemukan di Lantai 2 dan 3
“Yang tercatat dalam administrasi kepolisian adalah Laporan Gangguan, dengan jenis gangguan kebakaran, bukan Laporan Polisi (LP) terkait tindak pidana,” tegas Argo.
Dia menjelaskan laporan tersebut dibuat untuk mencatat kejadian kebakaran, termasuk penanganan di tempat kejadian perkara (TKP) serta tindakan kepolisian yang telah dilakukan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

