BACA JUGA : Kapolresta Yogyakarta Beberkan Kronologi Keterlibatan Personelnya yang Diduga Menewaskan Warga Semarang
BACA JUGA : Polresta Yogyakarta Selidiki Anggotanya, Usai Dilaporkan Lakukan Penganiayan Warga Semarang hingga Tewas
Tersangka A terancam pasal 44 Undang-undang RI No 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.