KUHAP Baru 2026 Larang Polisi Tampilkan Tersangka di Konferensi Pers
AKP Salamun, Kasi Humas Polresta Sleman, memberikan keterangan kepada awak media terkait penerapan Pasal 91 KUHAP baru yang melarang penampilan tersangka dalam konferensi pers perkara pencurian dengan pemberatan.--Foto: Kristiani Tandi Rani/diswayjogja.id
SLEMAN, diswayjogja.id - Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mulai mengubah wajah keterbukaan informasi kepolisian di ruang publik.
Sejak 2 Januari 2026, penyidik secara resmi dilarang menampilkan tersangka dalam konferensi pers, sebagaimana diatur dalam Pasal 91 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Kebijakan ini mulai diterapkan oleh Polresta Sleman dalam penanganan perkara pencurian dengan pemberatan yang ditangani Unit Reskrim Polsek Depok Timur.
Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polsek Depok Timur, Kamis (22/1/2026), polisi tidak menghadirkan tersangka di hadapan awak media, sebuah praktik yang selama ini lazim dilakukan dalam rilis kasus kriminal.
Kepala Seksi Humas Polresta Sleman, AKP Salamun, menjelaskan bahwa perubahan tersebut merupakan konsekuensi langsung dari pengesahan KUHAP baru yang menekankan perlindungan terhadap hak hukum seseorang yang baru berstatus tersangka.
“Dalam KUHAP baru ini, kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah terhadap seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
BACA JUGA : Pendampingan Kejari Pastikan Pamong Desa Patuhi KUHP dan Anggaran
BACA JUGA : KUHP Baru Berlaku 2026, DIY Siapkan Implementasi Pidana Kerja Sosial
Pasal 91 UU Nomor 20 Tahun 2025 secara eksplisit mengatur bahwa aparat penegak hukum tidak boleh memperlakukan tersangka seolah-olah telah terbukti bersalah di ruang publik.
Regulasi ini dimaksudkan untuk mencegah stigmatisasi, tekanan sosial, serta potensi pelanggaran hak asasi manusia sebelum proses peradilan berjalan.
Menurutnya, mekanisme konferensi pers saat ini masih mengikuti arahan Divisi Humas Polri.
Pihaknya juga menunggu kajian lebih lanjut dari Divisi Hukum Mabes Polri terkait standar teknis penyampaian informasi perkara kepada media tanpa melanggar ketentuan baru.
“Mekanisme dalam konferensi pers saat ini, sesuai arahan Divisi Humas, tidak menampilkan tersangka sampai ada kajian lebih lanjut dari Divisi Hukum Mabes Polri,” ucapnya.
Kebijakan ini berdampak langsung pada pola kerja jurnalis kriminal di lapangan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: