Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, mengaitkan kerusakan groundsill di Srandakan, Bantul, dengan masifnya penambangan pasar ilegal.
Ia menilai penggunaan mesin sedot di tambang menjadi salah satu penyebab derasnya aliran sungai dari hulu ke hilir, yang pada akhirnya merusak bangunan penahan sungai.
“Penambangan pasir yang berlebihan harus ditertibkan, terutama di hilir. Jika tidak, dampaknya akan semakin parah,” ujar Dody, Senin, 27 Januari 2025.
Dody mengusulkan agar penambangan pasir di DIY hanya diperuntukkan bagi rakyat, bukan pengusaha besar.
“Kalau rakyat yang menambang, efek lingkungannya masih bisa terkendali,” tambahnya.
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, mendukung usulan Menteri PU terkait penertiban tambang pasir di Sungai Progo.
BACA JUGA:Klub Softball Partha Jogja Borong Juara dan Penghargaan di Mega Fox Semarang Open 2025
BACA JUGA:Terkait Wacana Perguruan Tinggi Kelola Tambang, Begini Tanggapan Menteri Satryo dan Kampus Jogja
Ia menyebut bahwa pengguanaan mesin sedot sebaiknya dilarang karena berpotensi mempercepat abrasi dan kerusakan lingkungan.
“Nantinya tidak akan ada lagi izin untuk tambang yang menggunakan mesin sedot. Penambangan pasir harus dilakukan secara manual oleh rakyat dengan skala yang wajar,” ujar Halim.
Halim juga menyatakan bahwa aturan baru terkait tambang pasir di Sungai Progo akan segera diterbitkan oleh Kementerian PU setelah dilakukan kajian mendalam.
Sebagaimana diketahui, tingginya debit air menyebabkan Dam Srandakan jebol pada Minggu pagi (26/1) pukul 06.00 WIB. Luapan air yang tak terbendung terus mengalir deras ke arah hilir.
BACA JUGA:Klaim SDM Sudah Miliki Kompetensi, Rektor UPN Veteran Yogyakarta Sambut Baik Rencana Konsesi Tambang
BACA JUGA:Kontribusi Tambang bagi APBN, Totok Daryanto Usulkan Pembentukan Badan Eksplorasi Nasional