JOGJA, diswayjogja.id - Keberadaan tambang ilegal di sepanjang aliran Kali Progo mendapat perhatian serius dari Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Berdasarkan data Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUP ESDM) DIY, terdapat 16 tambang ilegal yang masih beroperasi di kawasan tersebut.
Kepala DPUP ESDM DIY, Anna Rina Herbranti, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan surat teguran kepada para pelaku tambang ilegal.
Surat teguran tersebut juga ditembuskan ke berbagai pihak, termasuk Aparat Penegak Hukum (APH).
BACA JUGA:Capai Hasil Panen Tertinggi, Kapanewon Semin Resmi Jadi Sentra Penghasil Beras di Gunungkidul
BACA JUGA:Layak Jadi Contoh Daerah Lain, Kemenpar Sebut Pengelolaan Wisata di Bantul Sudah Sangat Baik
“Kami sudah memberikan surat teguran beberapa waktu lalu. Penutupan tambang ilegal ini bukan hal yang sederhana karena merupakan kewenangan APH. Kami terus berkoordinasi dengan mereka karena ini sudah termasuk tindak kriminal,” ujar Anna, Kamis (30/1/2025).
Selain upaya penutupan tambang ilegal, DPUP ESDM DIY juga berupaya mendorong legalisasi penambangan dengan memberikan izin resmi.
Namun, Anna menegaskan bahwa proses tersebut memerlukan pemenuhan sejumlah persyaratan yang cukup ketat.
“Syaratnya banyak, tetapi kami tidak mengalangi selama sesuai aturan. Ada tata ruang yang harus dipatuhi, seperti lokasi tambang, volume yang diizinkan, serta jarak yang aman dari sarana dan prasarana,” jelasnya.
BACA JUGA:DAM Sungai Progo Jebol, Kepolisian Bantul Tutup Jembatan Srandakan 1 dari Kulon Progo
Untuk tambang di kawasan sungai, izin diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan rekomendasi dari Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSO).
BBWSO juga bertugas meastikan ketersediaan material pasir sebelum memberikan rekomendasi izin.
Menurut Anna, hanya ada satu tambang legal di Kali Progo, yang terletak sekitar 1.500 hingga 2.000 meter dari sisi selatan. Sisanya merupakan tambang ilegal yang mayoritas menggunakan mesin sedot.