JOGJA, diswayjogja.id - Sempat terkendala dalam pendanaan, Pemkab Bantul memastikan rencana pelebaran Jalan Bantul akan mulai direalisasikan pada 2025.
Pelaksana Tugas Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Bantul Jimmy Arlan Manumpak Simbolon mengatakan, nantinya jalan yang akan dilebarkan mulai dari simpang Cepit hingga gapura masuk Kota Bantul.
Jalan tersebut akan dibuat lebar seperti yakni yang ada di ruas Jalan Jendral Sudirman, Bantul.
“Rencana pelebaran jalan tersebut sejatinya sudah ada sejak 2022. Hanya saja, dulu terbentur anggaran dari APBN. Karena ada beberapa penyesuaian, maka belum bisa terlaksana di tahun tersebut,” kata Jimmy kepada Harian Jogja, Kamis (23/1/2025).
BACA JUGA : Terdampak SE Dari Pusat, Pelaksanaan Proyek Infrastruktur di Bantul Baru Akan Dikerjakan Mulai Mei 2025
Namun, dalam perkembangannya, Pemkab, lanjut Jimmy mengungkapkan Pemerintah Pusat telah memberikan kejelasan, bahwa akan ada anggaran Rp17 miliar dari APBN untuk realisasi pelebaran jalan tersebut.
“Sehingga saat ini tinggal ketok palu saja. Sehingga kemungkinan besar bisa direalisasikan tahun ini. Nantinya akan kami kebut pengerjaannya,” lanjut Jimmy.
Menurut Jimmy, panjang jalan yang akan dilebarkan tersebut nantinya sepanjang 930 meter. Kemudian desainnya, juga akan disesuaikan dengan Jalan Sudirman.
Lebar jalan nantinya sekitar 17-18 meter, termasuk trotoar di dua sisi masing-masing satu meter. Selain itu juga nantinya ada dua ruas jalan yang dipisah dengan pembatas jalan berupa taman di tengah seperti di Jalan Bantul dari batas kota sampai simpang empat Klodran dan Jalan Jenderal Sudirman.
BACA JUGA : Disnakertrans Bantul Anggarkan Rp19,5 Miliar untuk Program Padat Karya Infrastruktur Tahun 2025
BACA JUGA : Percepatan Layanan Digital di Yogyakarta, Pemkot Fokus pada Penataan Infrastruktur
Sejauh ini, kata Jimmy, Pemkab Bantul juga telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak, terutama Pemerintah Kalurahan Pendowoharjo terkait rencana pelebaran jalan tersebut.
Sebab, ada beberapa bidang sisi jalan merupakan milik masyarakat terutama yang di timur jalan.
Sementara di barat jalan tanah yang ada adalah milik PT KAI, dan Pemkab Bantul sejauh ini telah melakukan koordinasi dengan PT KAI dan Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional DIY-Jateng di bawah naungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).