Kasus Penipuan Mendominasi, Inilah Rilisan Lengkap Laporan Akhir Tahun 2024 Polres Bantul

Selasa 31-12-2024,17:33 WIB
Reporter : Penta Daniel Pratama
Editor : Syamsul Falaq

Kasus curat turun dari 100 kasus pada 2023 menjadi 79 kasus pada 2024. Sementara itu, kasus curanmor juga berkurang dari 91 kasus pada 2023 menjadi 64 kasus pada 2024.

BACA JUGA : Soal Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis, Jubir KY : Kita Pantau saat Sidang dan Investigasi

BACA JUGA : Kontribusi Tambang bagi APBN, Totok Daryanto Usulkan Pembentukan Badan Eksplorasi Nasional

Empat wilayah di Bantul yang paling sering terjadi pencurian adalah Banguntapan, Sewon, Kasihan, dan Bantul. 

Jeffry menjelaskan, kasus pencurian kerap terjadi di pemukiman, kost, atau kontrakan, baik pada siang maupun malam hari. 

Sebagian besar curanmor disebabkan kelalaian pemilik, seperti lupa mencabut kunci motor. “Kami berpesan jangan beri kesempatan para pelaku kejahatan melakukan aksinya,” imbau dia.

Kasus Penganiayaan hingga Akhir 2024

Kasus penganiayaan menjadi salah satu kejahatan tertinggi yang ditangani Polres Bantul pada 2024.

Menurut Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, tingginya kasus penganiayaan dan pengeroyokan memicu dampak serius, baik fisik, psikologis, maupun sosial.

Selama 2023, kasus penganiayaan tercatat sebanyak 72 kasus, sementara pada 2024 sedikit menurun menjadi 71 kasus. 

Kasus pengeroyokan juga mengalami penurunan, dari 58 kasus pada 2023 menjadi 54 kasus pada 2024.

“Untuk kasus penyalahgunaan sajam, selama tahun 2023, terjadi sebanyak 20 kasus, sedangkan pada tahun 2024 terjadi sebanyak 17 kasus,” ujar Jeffry.

BACA JUGA : Kembali Kukuhkan Lima Guru Besar, Rektor UNY Sebut ini Momentum Tepat untuk Dorong Pengembangan Penelitian

BACA JUGA : Bawa Konsep lebih Menarik, Museum Gunungapi Merapi Kembali Dibuka Pasca Renovasi 2 Tahun

Ia menambahkan, sepanjang 2024, kasus kejahatan jalanan tercatat sebanyak 18 kejadian, dengan 11 di antaranya melibatkan penyalahgunaan sajam. Sebanyak 23 pelaku berhasil diamankan, terdiri dari 11 orang dewasa dan 12 anak.

“Polres Bantul tegas dan berkomitmen dalam penanganan penganiayaan atau pengeroyokan terutama bila menggunakan sajam. Tidak ada RJ (Restorative justice) untuk para pelaku yang melibatkan sajam,” tandasnya.

Kategori :