Sebelumnya, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menyatakan dengan tegas akan mengajukan banding, terkait vonis Harvey Moeis yang telah merugikan negara sebesar Rp300 triliun tersebut.
BACA JUGA : Skor Tembus 97, Kalurahan Gari Jadi Wilayah dengan Titel Anti Korupsi Tertinggi di Yogyakarta
BACA JUGA : 3 Pemasang Reklame Ngemplang Pajak Hingga Rp 106 Juta, Bapenda Gandeng Kejari Brebes Untuk Tagih Tunggakan
Banding itu diajukan setelah jaksa menilai putusan yang diberikan kepada Harvey yaitu penjara 6,5 tahun terlalu ringan. Jaksa menganggap ada ketimpangan hukuman pada vonis Harvey dan empat terdakwa lainnya.
"Menyatakan Upaya Hukum Banding Perkara atas nama Harvey Moeis," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar lewat keterangan tertulis, dikutip Minggu 29 Desember 2024.
Selain Harvey Moeis, jaksa juga menyatakan banding atas putusan hakim yang menjatuhkan vonis ringan terhadap sejumlah terdakwa lain yakni Suwito Gunawan alias Awi, Robert Indarto, Reza Andriansyah dan Suparta.