Dalam amar putusannya, Hakim Cahyono menyatakan bahwa mereka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana politik uang.
"Dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia secara langsung untuk mempengaruhi pemilih agar memilih calon tertentu," ungkapnya.
Hakim juga menambahkan bahwa kelima terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp 2 juta.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, mereka akan menjalani pidana kurungan selama satu bulan.
Namun, hakim memutuskan bahwa hukuman tersebut tidak perlu dijalankan, dengan syarat tidak ada pelanggaran hukum selama masa percobaan satu tahun.
"Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama satu tahun berakhir," bebernya.
BACA JUGA : Wakil Gubernur DIY Resmikan Penanganan RTLH Terintegrasi, Upaya Realisasikan Pembangunan Infrastruktur
Hal yang Meringankan Terdakwa
Dalam putusannya ini ada beberapa hal yang meringankan yakni;
- Sikap batin para terdakwa yang awam akan akibat hukum atas tindak pidana politik uang.
- Penyesalan yang ditunjukkan oleh para terdakwa setelah melakukan tindakan tersebut.
- Riwayat hidup, keadaan sosial, dan ekonomi para terdakwa yang merupakan pencari nafkah bagi keluarganya.
- Pengaruh pidana terhadap masa depan para terdakwa yang diharapkan dapat membuat mereka jera.
- Tindak pidana yang tidak berpengaruh besar terhadap korban atau pasangan calon nomor urut 02 dalam Pilkada Sleman.
- Pemaafan dari Tim Pemenangan Pasangan Calon nomor urut 02 Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sleman Tahun 2024.