Tindak Pidana Politik Uang di Sleman, 5 Terdakwa Jalani Hukuman Pidana Percobaan

Rabu 25-12-2024,16:50 WIB
Reporter : Penta Daniel Pratama
Editor : Syamsul Falaq

JOGJA, diswayjogja.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman memutuskan lima terdakwa kasus politik uang di Sendangmulyo, Minggir, terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam kontestasi Pilkada Sleman 2024.

Kelimanya diberikan hukuman pidana percobaan.  Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua, Cahyono, di PN Sleman pada Selasa (24/12). Dalam pembacaan putusan, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara tiga tahun dan denda Rp 2 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Dengan status percobaan, terdakwa tidak perlu menjalani hukuman tersebut selama satu tahun masa percobaan.

“Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama satu tahun terakhir,” kata Cahyono saat membacakan putusan.

BACA JUGA : Pemkot Yogyakarta Siapkan Tiga Pos Kesehatan Selama Libur Nataru, Berikan Layanan Kesehatan Wisatawan

BACA JUGA : Kasus Narkoba Tertinggi di Kota Yogyakarta, 1 Juta Butir Obaya Diamankan

Beban Biaya Perkara

Hakim juga memerintahkan agar para terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan dan membebankan biaya perkara masing-masing Rp 5 ribu.

“Memerintahkan agar supaya Para Terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan. Membebankan kepada para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,” sambungnya.

Alasan majelis hakim memberikan hukuman ringan adalah penerapan restorative justice dan permintaan keringanan hukuman dari tim pemenangan pasangan calon nomor dua.

"Dalam pertimbangan majelis sudah menerapkan terkait dengan restorative justice. Salah satu pertimbangannya adalah terkait dengan adanya surat dari pasangan calon nomor dua, ya, terkait bahwa untuk hukuman mohon untuk diperingan," ungkap Humas PN Sleman, R. Danang Noor Kusumo.

Selain itu, hakim juga mempertimbangkan bahwa terdakwa merupakan korban dari sistem yang lebih besar.

"Para terdakwa ini merupakan bagian dari korban sistem, ya. Itu yang jadi pertimbangan majelis, ya, salah satunya," tambahnya.

Atas putusan tersebut, kelima terdakwa menerima vonis ini, sementara jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir dan diberikan waktu tiga hari untuk memutuskan.

BACA JUGA : Hari Relawan PMI: Momentum Pererat Solidaritas dalam Mengemban Misi Kemanusiaan

BACA JUGA : Pengembangan Literasi Anak-Anak, Balai Bahasa Yogyakarta Luncurkan 97 Buku Cerita Anak

Tindak Pidana Politik Uang

Kategori :