JOGJA, diswayjogja.id - Pemerintah Kota Yogyakarta menyediakan layanan aduan hingga kegawat daruratan di aplikasi Jogja Smart Service (JJS) bagi warga Yogya hingga wisatawan khususnya pada momen libur panjang seperti Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Yogyakarta (Kominfosan) Ignatius Trihastono mengatakan, layanan yang ada di aplikasi JJS tidak terbatas bagi warga ber-KTP Yogyakarta saja, tapi siapa pun yang sedang berada di wilayah Kota Yogya bisa mengaksesnya.
“Kota Yogya ini ditempati oleh beragam orang, baik itu warga asli maupun pendatang yang ke sini untuk sekolah, kuliah, bekerja ataupun berwisata. Sehingga layanan yang ada di JSS itu juga mewadahi siapa saja. Terutama untuk layanan kegawat daruratan seperti PSC 119 YES untuk pertolongan pertama medis serta kebakaran dan Penyelamatan,” katanya pada Senin (24/12/2024) di Kompleks Balai Kota.
Pihaknya menyatakan layanan kegawat daruratan tersebut sudah terintegrasi di aplikasi JSS. Di mana masyarakat bisa mengaksesnya dengan membuat akun menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
BACA JUGA : Urai Peningkatan Arus Lalu Lintas, Dishub Yogyakarta Optimalkan ATCS dan Sistem Buka Tutup
“KTP Nasional, bisa membuat akun JSS, sehingga tidak perlu khawatir harus KTP Yogyakarta. Silakan gunakan dan akses layanan tersebut kapan pun selama berada di wilayah Kota Yogyakarta,” terangnya.
Trihastono menyampaikan, selain layanan kegawat daruratan juga terdapat layanan CCTV yang bisa diakses publik. Untuk melihat situasi dan kondisi lalu lintas berbagai titik jalanan di Kota Yogyakarta.
“Terutama untuk jalanan ataupun simpang yang kerap padat di musim liburan seperti momen Nataru. Bisa dilihat terlebih dahulu kondisi lalu lintasnya di layanan CCTV publik di aplikasi JSS. Selain itu dari Dinas Perhubungan bersama Kepolisian juga sudah menyiapkan manajemen lalu lintas untuk mengurai kepadatan,” ujarnya.
Pihaknya juga menambahkan, siapa pun yang berada di wilayah Kota Yogyakarta apabila mengalami kendala di fasilitas umum bisa mengakses layanan pengaduan Unit Pengelolaan Informasi dan Keluhan (UPIK) di aplikasi JSS.
BACA JUGA : Pemda DIY Operasikan 374 CCTV, Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Wisatawan di Yogyakarta
BACA JUGA : Antisipasi Penyalahgunaan, Polres Bantul dan Polda DIY Gelar Pemeriksaan Senjata Api Anggotanya
“Silakan foto dan unggah di aplikasi JSS, berikan penjelasan rinci kendala apa yang dialami, apakah itu penerangan jalan umum, taman perindang, saluran air hujan dan fasilitas umum yang lainnya. Setiap perangkat daerah yang membidangi akan segera menindak lanjuti aduan tersebut,” imbuhnya.
Sejalan dengan itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Emma Rahmi Aryani menyatakan layanan kegawat darurat medis PSC 119 YES siap siaga selama 24 jam untuk melayani warga hingga wisatawan di wilayah Kota Yogya.
“Semua kejadian gawat darurat medis melalui PSC 119 YES akan segera ditanggapi dan pembiayaan akan ditanggung oleh Pemkot selama 1x24 jam, sesuai ketentuan yang berlaku di Kota Yogyakarta. Dengan harapan layanan ini bisa memberikan rasa aman bagi setiap warga dan pengunjung yang membutuhkan pelayanan kesehatan selama berada di Kota Yogya,” terangnya.