JOGJA, diswayjogja.id - Polres Bantul menggelar pemeriksaan kondisi semua senjata api (senpi) yang dipegang polisi di lingkungan Polres, Senin (23/12/2024).
Pemeriksaan itu untuk mencegah penyalahgunaan senpi oleh anggota Polres Bantul. Pengecekan senpi ini meliputi pemeriksaan terhadap kondisi senjata api serta kelengkapan administrasi dari pemegang senpi.
Wakapolres Bantul, Kompol Ika Shanti Prihandini mengatakan, pelaksanaan pemeriksaan senpi inventaris dinas sebagai bentuk pengawasan dan pencegahan terjadinya pelanggaran.
“Kami laksanakan pengecekan kondisi senpi, ditemukan ada beberapa sejata api yang kotor atau kurang perawatan, kami berikan teguran terhadap pemegangnya, dan kami perintahkan untuk rajin dalam merawat senpi, untuk administrasi semua sudah sesuai prosedur,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin.
BACA JUGA : Jamin Keamanan, Polres Bantul Siapkan 4 Posko Pengamanan Selama Libur Natal dan Tahun Baru
BACA JUGA : Jaga Kelancaran Pilkada 2024, Polres Bantul Siapkan Ribuan Personel Terbaik
Dia juga memberikan penekanan kepada personel pemegang senpi agar kembali mengingat regulasi dan tahapan penggunaan senjata api dinas. “Kami perlu mengingatkan kembali tentang SOP mulai dari penyimpanan, pembawaan dan penggunaan,” ujarnya.
Jika prosedur pengajuan pinjam pakai senjata api baik materiil maupun formilnya sudah terpenuhi, maka anggota harus menjaga baik-baik senjata api yang melekat itu seperti menjaga istri masing-masing.
“Rawat dan simpan dengan benar, gunakan pada waktu yang tepat, dan paling penting jangan sampai senpi disalahgunakan,” tandasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, tindakan penggunaan senjata api pada polisi telah tercantum pada Perkapolri No. 8/2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
BACA JUGA : Pemkab Dan Polres Bantul Berkomitmen Untuk Berantas Miras Ilegal Dan Oplosan
BACA JUGA : Pemkab dan Polres Bantul Berkomitmen Dalam Memberantas Miras Ilegal dan Oplosan
Tepatnya pada Pasal 47 ayat 1 dijelaskan bahwa senpi hanya diperuntukkan untuk melindungi nyawa manusia.
Lalu selanjutnya di Pasal 47 ayat 2, kata Jeffry, tertuliskan ada enam hal yang perlu diperhatikan oleh para petugas kepolisian yang hanya boleh menggunakan senpi untuk menghadapi keadaan luar biasa; membela diri dari ancaman kematian dan/atau luka berat; membela orang lain terhadap ancaman kematian dan/atau luka berat; mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam jiwa orang; menahan, mencegah atau menghentikan seseorang yang sedang atau akan melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa; dan menangani situasi yang membahayakan jiwa, dimana langkah-langkah yang lebih lunak tidak cukup.
Aturan penggunaan senpi, lanjut Jeffry, juga tertuang pada Pasal 8 Perkapolri No. 1/2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, bahwa penggunaan kekuatan senpi atau alat lain dapat dilakukan ketika; tindakan pelaku kejahatan atau tersangka dapat secara segera menimbulkan luka parah atau kematian bagi anggota Polri atau masyarakat; anggota Polri tidak memiliki alternatif lain yang beralasan dan masuk akal untuk menghentikan tindakan/perubahan pelaku kejahatan atau tersangka tersebut; anggota Polri sedang mencegah larinya pelaku kejahatan atau tersangka yang merupakan ancaman segera terhadap jiwa angota Polri atau masyarakat.