Pemda DIY Serahkan BKK Dana Keistimewaan Tahun Anggaran 2025, Wujudkan Kewenangan Keistimewaan

Sabtu 21-12-2024,08:42 WIB
Reporter : Yuni Khaerunisa
Editor : Syamsul Falaq

Pagu Definitif

Sekda DIY, Beny Suharsono mengungkapkan Pemerintah Pusat telah menetapkan pagu definitif Dana Keistimewaan DIY untuk tahun anggaran 2025 sebesar Rp1,2 triliun.

BACA JUGA : Pembeli Apartemen Malioboro Park View Tuntut Pengembalian Dana Kredit ke Bank BTN

BACA JUGA : Putra Bupati Sleman Raudi Akmal Diperiksa Kejari Sleman Soal Dana Hibah

Penetapan ini berdasarkan hasil evaluasi dan kesepakatan dalam Forum Group Discussion (FGD) Evaluasi Penyusunan Usulan Penyesuaian Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan Dana Keistimewaan TA 2025 yang dilaksanakan di Jakarta pada 11-13 Desember 2024.

Berdasarkan kesepakatan tersebut, dana keistimewaan akan dialokasikan ke berbagai urusan dengan rincian sebagai berikut: Urusan Kelembagaan sebesar Rp95,7 miliar, Urusan kebudayaan Rp760 miliar, Urusan Pertanahan Rp 58,8 miliar, dan Urusan Tata Ruang Rp285 miliar.

“Sementara alokasi dana untuk masing-masing wilayah di DIY juga telah ditetapkan, di antaranya Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar Rp932,6 miliar; Kota Jogja Rp45,9 miliar; Kabupaten Bantul Rp37,1 miliar; Kabupaten Kulonprogo Rp103 miliar; Kabupaten Gunungkidul Rp41,5 miliar; dan Kabupaten Sleman Rp39,6 miliar,” katanya.

Beny juga menjelaskan dana keistimewaan ini akan digunakan untuk mendukung berbagai program strategis yang telah ditetapkan oleh Gubernur DIY, serta pemberdayaan masyarakat di kalurahan. 

BACA JUGA : KPK Ingatkan Tupoksi Anggota DPRD Brebes Rentan Terjerat Korupsi dari Dana Pokok Pikiran

BACA JUGA : Upaya Akselerasi Desa Wisata Wukirsari Alami Kendala Dalam Hal Pendanaan dan Keberadaan Terminal

Beberapa bentuk BKK Dana Keistimewaan yang akan disalurkan ke kelurahan meliputi BKK WBTB, BKK Balai Budaya, BKK Desa Mandiri Budaya, BKK Desa Wisata, BKK Desa Preneur, dan lainnya.

“Setiap kalurahan akan memperoleh alokasi anggaran yang berbeda-beda, disesuaikan dengan potensi dan kesiapan pelaksanaan kegiatan di masing-masing wilayah,” ungkapnya.

Beny juga berharap dengan adanya penyerahan Dana Keistimewaan ini, seluruh penerima manfaat, baik di tingkat kabupaten/kota maupun kalurahan, dapat mengelola dana tersebut dengan baik dan profesional.

Dana yang diberikan diharapkan dapat memberikan manfaat yang merata dan berkelanjutan bagi masyarakat, serta mempercepat pencapaian tujuan pembangunan yang telah ditetapkan dalam Grand Design Keistimewaan DIY.

BACA JUGA : Dana BOS Tidak Mencukupi, SMK di Bantul Terapkan Mekanisme Pembiayaan Sumbangan

BACA JUGA : Serapan Dana Desa di 75 Kalurahan Bantul dinilai Masih Rendah, Rata-rata Baru 66 Persen

Kategori :