JOGJA, diswayjogja.id - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) menyerahkan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Dana Keistimewaan tahun anggaran 2025 untuk kabupaten/kota dan kelurahan di wilayah DIY, Jumat (20/12/2024).
Penyerahan simbolis yang berlangsung di kompleks Kepatihan, Jogja, tersebut menjadi momen penting dalam upaya mendukung percepatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat lokal.
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, mengatakan BKK bukan hanya sekadar mekanisme distribusi anggaran, tetapi merupakan instrumen strategis untuk mewujudkan kewenangan istimewa DIY dalam bentuk yang nyata.
Menurut Sultan, BKK merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah DIY, kabupaten/kota, dan kalurahan.
BACA JUGA : Tidak Bisa Banyak Membuat Kegiatan, Kucuran Danais Disbud Bantul Berkurang Drastis di 2025
BACA JUGA : Disbud DIY Rilis Lima Film Pendek dari Danais, Layak Masuk Industri Perfilman
Dalam pelaksanaannya, setiap pihak tidak hanya memiliki hak untuk berkontribusi, tetapi juga memiliki kewajiban untuk menjaga integritas dan akuntabilitas sera memastikan keberhasilan program-program yang dijalankan.
“BKK bukan semata-mata soal keuangan, tetapi juga merupakan bagian dari tanggung jawab bersama. Melalui ketaaatan pada aturan, tanggung jawab, dan orientasi pada hasil yang nyata, BKK harus dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat,” ujar Sultan.
Gubernur juga menggaris bawahi pentingnya peran BKK dalam menggerakkan Grand Design Keistimewaan DIY yang telah dirancang dengan matang.
Dengan dukungan 12 peta jalan dan 11 strategi implementasi, serta integrasi dengan target-target RPJMD DIY 2022-2027, diharapkan pelaksanaan BKK dapat menajawab berbagai tantangan pembangunan daerah.
BACA JUGA : Perkenalkan Keistimewaan Yogyakarta, Kompetisi Karya Filosofi 2024 Tampilkan Banyak Karya Kreatif
BACA JUGA : Keistimewaan DIY di Antara Dilema Situasi People Pleaser dan Sandwich Generation
Hal ini juga akan berkontribusi pada pencapaian indikator pembangunan makro dan mikro di DIY, serta menciptakan sinergi antara Pemerintah DIY, kabupaten/kota, dan kalurahan.
Lebih lanjut, Sultan menekankan pentingnya pengawasan yang proaktif dalam pelaksanaan BKK. Pengendalian triwulanan oleh Paniradya Kaistimewaan, Bappeda, dan pengawasan reguler oleh Inspektorat harus dilaksanakan dengan baik.
“Pengawasan harus dilakukan dengan ketat untuk menghindari penyimpangan yang disengaja atau kesalahan administratif. Hal ini penting agar anggaran yang telah dialokasikan dapat benar-benar digunakan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan,” ujarnya.