Program selanjutnya yaitu Jogja International Intangible Heritage Festival dan Jogja International Heritage Festival (Tangible).
Ini merupakan perayaan yang dilakukan secara berkala dan bergantian mengenai Warisan Budaya baik WBTb, maupun Warisan Budaya Benda Indonesia yang telah diinskripsi UNESCO, dengan tujuan untuk melestarikan warisan budaya dunia seperti batik, keris, wayang, jamu, pencak silat dan gamelan.
DIY juga memiliki dukungan produk hukum untung menaungi perkembangan dan pelestarian budaya yaitu Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2005 tentang pengelolaan kawasan cagar budaya dan benda cagar budaya; Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2011 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan berbasis budaya; Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2011 tentang tata nilai budaya Yogyakarta.
Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2012 tentang pelestarian warisan budaya dan cagar budaya; Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2017 tentang arsitektur pembangunan berciri khas Daerah istimewa Yogyakarta; Peraturan Daerah istimewa DIY nomor 3 tahun 2017 tentang pemeliharaan dan pengembangan kebudayaan; Peraturan Daerah nomor 13 tahun 2019 tentang pemeliharaan dan pengembangan batik Jogja; Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2021 tentang pemeliharaan dan pengembangan bahasa sastra dan aksara Jawa.
Peraturan Daerah tersebut menjadi dasar penetapan 13 Peraturan Gubernur DIY sebagai bentuk implementasi teknis.