JOGJA, diswayjogja.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan dengan BPJS Kesehatan mengenai penerapan Universal Health Coverage (UHC) atau Jaminan Kesehatan Universal di Kota Yogyakarta pada hari Senin (16/12) di Ruang Yudhistira Balaikota Yogyakarta.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat komitmen pemerintah dalam menyediakan akses layanan kesehatan yang merata dan berkualitas bagi seluruh masyarakat khususnya di Kota Yogyakarta.
Penandatanganan ini langsung ditandatangani oleh Penjabat Walikota Yogyakarta Sugeng Purwanto dan Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Yogyakarta, M. Idar Aries Munandar serta perwakilan dari Perangkat Daerah di Pemkot Yogyakarta.
Dalam nota kesepakatan tersebut, kedua belah pihak berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan dan memperluas cakupan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar lebih inklusif dan efisien.
BACA JUGA : Tarik Minat Wisatawan, Taman Pintar Yogyakarta Hadirkan Planetarium dengan Teknologi Super Canggih
BACA JUGA : Jelang Nataru, Yogyakarta Diprediksi akan Kedatangan 9,4 Juta Wisatawan, Simak Detailnya
UHC Awards 2024 Pemkot Yogyakarta
Dalam sambutannya, Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Yogyakarta, M. Idar Aries Munandar menyampaikan, Pemkot Yogyakarta telah berhasil meraih UHC Awards tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Kemenko PMK pada tanggal 18 Agustus 2024 di Jakarta.
Dengan capaian tersebut merupakan bukti komitmen Pemkot Yogyakarta untuk memberikan perlindungan jaminan kesehatan bagi penduduk.
“Terima kasih Pemkot Yogyakarta hadir untuk membantu masyarakat dalam meningkatkan kualitas penjaminan kesehatan bagi penduduk Kota Yogyakarta. Semoga kedepannya kita akan mencapai UHC yang paripurna dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi warga Kota Yogyakarta,”ujarnya.
Pihaknya menambahkan, saat ini capaian kepesertaan JKN di wilayah Kota Yogyakarta hingga saat ini sebesar 413.237 peserta dari total penduduk 415.021 jiwa atau 99,57 persen. Selain itu, pada jumlah kepesertaan tersebut keaktifan peserta mencapai 89,84 persen atau 372.874 jiwa.
Khusus untuk Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Bukan Pekerja (BP) Pemda yang dibiayai oleh Pemkot Yogyakarta adalah sebanyak 77.482 jiwa atau 18,6 persen dari total penduduk.
BACA JUGA : Eduwisata Herbal akan Dikembangkan di Semoyo Gunungkidul, Ditanami Bibit Produktif
BACA JUGA : Ulang Tahun Ke-16, Taman Pintar Hadirkan Zona Prasejarah dan Planetarium Berteknologi Baru
Biaya Pemanfaatan Pelayanan Kesehatan
Sehingga, biaya pemanfaatan pelayanan kesehatan peserta ber NIK Kota Yogyakarta sebanyak 923.385 kasus dengan total biaya Rp 727.877.889.712,- hingga 31 Desember 2023.
“Dengan capaian ini, harapannya dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang akses pelayanan kesehatan di Kota Yogyakarta yang mudah cepat dan setara. Dimana saat ini NIK menjadi identitas resmi peserta JKN yang bisa digunakan untuk mendapatkan layanan kesehatan. Kami berharap layanan JKN semakin mudah diakses,”ungkapnya.