Keadaan bertambah sulit bagi para pembeli ketika PT MES sebagai developer diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada tanggal 8 Maret 2021 karena dukungan Suara Terbanyak dari Bank BTN.
Dengan dipailitkannya PT. MES, para korban menilai keputusan manajemen Bank BTN yang gegabah, tanpa mempertimbangkan akibatnya bagi bank BTN itu sendiri dan ratusan pembeli apartemen MPV.
BACA JUGA : Raih 7 Penghargaan di Bank Indonesia Award 2024, DIY Jadi Penggerak Ekonomi Nasional
BACA JUGA : Yogyakarta Coba Tingkatkan Layanan Digital Lewat BPR Bank Jogja
"Jadi kami meminta pengembalian dana 100% termasuk bunga yang telah disetorkan ke bank BTN, menghilangkan status BI Checking bagi para pembeli apartemen MPV melalui KPA Bank BTN, dan meeminta Bank BTN bertanggung jawab terhadap Keputusan hakim pengawas terkait going concern dengan mencari investor," pungkasnya.