Pembeli Apartemen Malioboro Park View Tuntut Pengembalian Dana Kredit ke Bank BTN

Senin 16-12-2024,14:33 WIB
Reporter : Anam AK
Editor : Syamsul Falaq

YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Sejumlah aksi massa pembeli Apartemen Malioboro Park View (MPV) berunjuk rasa di depan Bank Tabungan Negara (BTN) cabang Yogyakarta, Senin (16/12/2024) siang.

Dalam tuntutannya, mereka meminta Bank BTN mengembalikan dana kredit kepemilikan apartemen yang mangkrak dalam beberapa tahun terakhir.

Sejumlah pembeli apartemen Malioboro Park View kecewa terhadap Bank BTN dikarenakan apartemen yang mereka beli lewat KPA bank BTN sejak tahun 2017 sampai dengan hari ini mangkrak dikarenakan ijin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak ada. 

Salah satu korban, Sri Sunardiati, menuntut kepada pihak bank tersebut untuk mengembalikan uang yang telah dibayarkan baik pembayaran secara tunai maupun kredit. 

"Kita menuntut hak kita karena selama ini kita dibohongi oleh bank dan developer. Mereka kerja sama dan ternyata apartemen tidak ada izinnya. Kita baru tahu akhir-akhir ini kalau tidak ada izinnnya. Delapan tahun kami menunggu tidak ada kepastian sampai saat ini, baik yang beli cash maupun yang KPA," jelas Sri yang dipanggil akrab Yeti. 

BACA JUGA : Korban Jual Beli Apartemen, 79 Gerobak Sapi Bakal Dipakai Kembali untuk Aksi Damai

BACA JUGA : Korban Kasus Jual Beli Apartemen Malioboro City Kembali Gelar Aksi, Desak Pemda DIY Segera Tuntaskan Kasus

Yeti dan kawannya menceritakan awalnya tertarik terkait pembelian unit apartemen tersebut, karena promosi dan sejumlah fasilitas yang diimingi saat di salah satu pusat perbelanjaan di kota Yogyakarta. 

"Awalnya saya datang ke mall ada promosi pameran, kita diming-imingi akhirnya kita tertarik. Memang tidak diberitahukan ke kami bahwa itu tidak berizin, tapi karena kami yakin ada BTN di belakngnya, makannya kami percaya," terang Yeti. 

Setelah ia membayar tiga unit secara tunai dengan membayar Rp250-an juta per unitnya, hingga kini belum bisa menempati apartemen tesebut. 

"Korbannya hampir 500 lebih. Saya sudah bayar cash beli 3 unit, bahkan ada yang masih ditagih padahal sudah pailit," ungkapnya. 

BACA JUGA : Festival Aset Sales BTN Syariah Jogja Tawarkan Properti Kepada Agen dan Developer Mitra

BACA JUGA : Dorong Inovasi Bisnis di Sektor Perumahan, BTN Gelar Ajang Kompetisi Housingpreneur di UGM

Sebelumnya, permasalahan bermula ketika Bank BTN memberikan pembiayaan kredit konstruksi untuk pembangunan apartemen kepada pihak developer yaitu PT. Malioboro Ensu Sejahtera (MES). 

Selain itu, Bank BTN juga melakukan Perjanjian Kerjasama/ Kemitraan dengan Developer tersebut, yang tidak memiliki ijin Persetujuan Bangun Gedung (PBG) untuk penyediaan dana bagi para konsumen yang membeli secara kredit melalui fasilitas Kredit Pemilikan Apartemen (KPA).

Kategori :