JOGJA, diswayjogja.id - Pemerintah Kota Yogyakarta mengadakan peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) dan Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN) tahun 2024 di Balai Kota Yogyakarta Sabtu (14/12/2024).
Peringatan diisi dengan antara lain penyerahan bantuan alat bantu disabilitas, pentas seni dan sunatan massal.
Peringatan itu menjadi momentum untuk membangkitkan kepedulian antar sesama dan penegasan komitmen menempatkan penyandang disabilitas sebagai subjek pembangunan.
Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sugeng Purwanto mengatakan HKSN merupakan hal penting untuk membangun ikatan kolektif seluruh elemen masyarakat Indonesia serta mengangkat marwah dan nilai-nilai kesetiakawanan sosial.
Menurutnya di era modern, nilai-nilai kesetiakawanan sosial secara perlahan ada yang mulai luntur dan kurang peduli.
“Tapi justru di momen-momen seperti ini harus kita bangkitkan kembali marwah itu. Karena salah satu kewajiban kita sebagai pemerintah, masyarakat, nusa dan bangsa punya tanggung jawab moral kepada saudara- saudara kita yang belum beruntung,” kata Sugeng saat peringatan HDI dan HKSN Kota Yogyakarta 2024.
BACA JUGA : Muhammadiyah Akan Perbanyak Produksi Film Sebagai Bagian dari Dakwah Khususnya Generasi Z
BACA JUGA : Ribuan Penduduk Palestina Tewas, Kayed Al-Maery: Israel Ingin Mengubah Peradaban Palestina
Konvensi Hak Penyandang Disabilitas
Pihaknya menegaskan sesuai konvensi hak penyandang disabilitas, penyandang disabilitas merupakan subyek pembangunan. Bukan objek pembangunan nusa bangsa dan negara sehingga para penyandang disabilitas juga memiliki hak atas dirinya sendiri.
Mampu membuat keputusan, untuk bergerak dan mampu untuk menjadi masyarakat. Meskipun dalam kekurangan tapi mempunyai prestasi dan komitmen perjuangan yang tidak berbeda dengan masyarakat yang kondisinya lebih beruntung.
“Di Kota Yogya masih ada penyandang disabilitas yang memerlukan bantuan peralatan. Kita harus bantu dan dampingi mereka dengan stigma-stigma positif. Teman-teman disabilitas bukan objek pembangunan tapi kita tempatkan di tempat yang sejajar dengan kita yakni subyek pembangunan,” terangnya.
Perda Nomor 4 Tahun 2019
Sugeng menyebut Kota Yogyakarta sudah mempunyai Perda nomor 4 tahun 2019 tentang pemajuan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.
Perda itu bertujuan agar para penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama untuk hidup maju dan berkembang secara adil dan bermartabat.
BACA JUGA : Polda DIY Ungkap Penipuan Pinjaman Uang Rp25 Miliar, Warga Sumedang Rugi Rp2 Miliar
BACA JUGA : Antisipasi Jelang Masa Libur Nataru, PT. Pertaminan Patra Niaga Jateng Lakukan Sejumlah Persiapan