Polda DIY Ungkap Penipuan Pinjaman Uang Rp25 Miliar, Warga Sumedang Rugi Rp2 Miliar

Sabtu 14-12-2024,20:53 WIB
Reporter : Anam AK
Editor : Syamsul Falaq

SLEMAN, diswayjogja.id - Polda DIY berhasil membongkar kasus penipuan yang mencapai miliaran rupiah. Tiga tersangka asal Jawa Timur berhasil ditangkap kepolisian dengan inisial SA (27), RS (50), dan AF (53). Sementara ABH (55) dan DD (45) masih dalam pencarian Polda DIY. 

Dirreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi menjelaskan kronologi terungkapnya kasus tersebut bermula korban HA (52), warga Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, yang dijanjikan akan dipinjamkan kepada korban dengan syarat harus memberikan fee sebanyak Rp2 miliar namun dalam bentuk dollar. 

"Para pelaku berpura-pura mempunyai dana sebanyak Rp25 miliar dan akan dipinjamkan ke korban. Untuk meyakinkan, salah satu pelaku memberikan uang cuma-cuma kepada korban sebanyak Rp2 juta untuk dibelanjakan," ungkap Kombes FX Endriadi, di halaman Polda DIY, Jum'at (14/12/2024).

Berhasil dibujuk, korban percaya dan mau mmeberikan uang sejumlah Rp2 miliar dalam bentuk Dollar Amerika dengan harapan akan mendapatkan uang pinjaman sebanyak Rp25 miliar. 

BACA JUGA : Polda DIY Tangkap Residivis Perdagangan Bayi Senilai Rp55 Juta

BACA JUGA : Polda DIY Ringkus Enam Influencer Judi Online , 8 Tersangka Kasus Kejahatan Dunia Maya

"Pelaku SA sempat memperlihatkan rekaman video melalui HP miliknya, uang sebanyak Rp25 miliar yang tersimpan di dalam peti," ujar Endriadi. 

Usai terjadi kesepakatan dari para tersangka dengan koban, pada Sabtu, 5 Oktober 2024, pelaku SA menyewa home stay di salah satu perumahan di Kasihan, Bantul, untuk  melakukan transaksi dan mempersiapkan eksekusi. 

"Saat transaksi tersebut, korban dan istrinya curiga, karena tidak bisa keluar kamar karena terkunci secara otomatis dari dalam. Sedangkan di luar tersangka keluar dan berhasil membawa kabur 2 miliar dalam bentuk dollam amerika," terangnya. 

Dari hasil kejahatan tersebut, uang sebanyak Rp2 miliar dalam  bentuk Dollar Amerika dibagi lima orang. Atas perbuatannya, para tersangka telah melanggar Pasal 365 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. 

BACA JUGA : Tersangka Pembacokan 2 Pemuda di Sleman Ditangkap, Pelaku Sempat Mengaku Jadi Korban

BACA JUGA : Polres Bantul Gelar Konferensi Pers dengan Menghadirkan 11 Orang Tersangka Pengeroyokan Remaja di Bantul

Barang bukti yang berhasil disita Polda DIY berupa 1 unit mobil minibus merk wulling Confero, 1 unit mobil jenis minibus merk Toyota Calya warna merah, 4 unit handphone, 55 lembar uang dollar amerika pecahan $100, dan uang tunai Rp160 juta. 

Saat ini, pelaku ABH dan DD masih dalam pengejaran. Polisi akan terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap para pelaku lainnya. 

Endri mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pinjaman uang yang mencurigakan. Pihaknya juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam transaksi atau pertemuan yang melibatkan uang dalam jumlah besar.

Kategori :