Bawaslu Bantul Serahkan Kasus Dugaan Ketidaknetralan Dukuh di Pilkada Bantul 2024 ke Bawaslu DIY

Senin 18-11-2024,17:58 WIB
Reporter : Yuni Khaerunisa
Editor : Syamsul Falaq

JOGJA, diswayjogja.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul memastikan menyerahkan penanganan kasus dugaan ketidaknetralan salah satu dukuh di Kapanewon Imogiri pada Pilkada Bantul 2024 ke Bawaslu DIY.

Pasalnya, lokasi dari temuan ketidaknetralan dari dukuh tersebut tidak berada di Kabupaten Bantul.

“Karena lokus [lokasi] nya kan di Sleman, di TVRI Yogyakarta. Maka sesuai dengan peraturan Bawaslu, ketika lokusnya di lintas kabupaten, maka kasusnya akan kami limpahkan ke Bawaslu DIY. Karena kami tidak punya kewenangan, ketika sudah lintas kabupaten,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul Didik Joko Nugroho, ditemui, Senin (18/11/2024).

Diakui oleh Didik, laporan atas ketidaknetralan dukuh dilaporkan oleh tim hukum dan advokasi pasangan calon Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta pada pekan lalu.

BACA JUGA : Kementerian PU Bakal Segera Selesaikan Pembangunan Bendungan untuk Topang Program Swasembada Pangan

BACA JUGA : Bangun Energi Baru dalam Harmoni, Gubernur Kyoto Lakukan Kunjungan ke Pura Pakualaman Yogyakarta!

Saat itu, mereka melaporkan ke Bawaslu, jika ada salah satu dukuh yang ada di Kapanewon Imogiri terlibat sebagai salah satu tim paslon saat debat calon wakil bupati Bantul yang digelar di Auditorium TVRI Yogyakarta.

Laporan dari tim hukum dan advokasi tersebut juga dilengkapi dengan sejumlah barang bukti.

Didik menandaskan, pihaknya sejatinya telah melakukan pengawasan saat proses debat berlangsung. Hanya saja, diakuinya, pihaknya tidak mengetahui adanya keterlibatan dukuh.

“Kami kan tidak hapal nama dan wajah mereka, tapi kami tetap akan menindaklanjuti laporan itu,” jelasnya.

Selain melimpahkan kasus ketidaknetralan dukuh ke Bawaslu DIY, Didik menyatakan saat ini pihaknya tengah melakukan penanganan terhadap dua laporan lainnya yang disampaikan oleh tim hukum dan advokasi pasangan calon Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta.

“Untuk kasus perusakan APK yang dilaporkan, saat ini kami sedang melakukan klarifikasi dan pemanggilan terhadap pelapor, saksi maupun terlapor dan sedang berproses,” jelasnya.

BACA JUGA : Begini Syarat Mengurus Balik Nama Kendaraan Motor dan Mobil di DIY, Cek Lengkapnya

BACA JUGA : Begini Cara Cawalkot Jogja Tingkatkan Lama Tinggal Wisatawan di Pilkada 2024

Sementara untuk laporan dari tim hukum dan advokasi pasangan calon Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta terkait ketidaknetralan salah satu guru SMK di Kabupaten Bantul yang diduga memobilisasi massa, Didik mengaku jika Bawaslu saat ini tengah melakukan kajian akhir.

Kategori :