Oleh karena itu, maskipun nilai materiel yang dipermasalahkan tidak terlalu besar, gugatan tetap harus diajukan.
“Soal tuntutan Rp 1.000 ya harus ada kerugian, kalau tidak ada ya gimana itu kan aspek hukumnya,” pungkasnya.
Kuasa Hukum Kraton Yogyakarta, Markus Hadi Tanoto, mengungkapkan bahwa gugatan tersebut difokuskan pada masalah administrasi pertanahan.
“Intinya, kami ingin meluruskan pencatatan aset tanah di wilayah Stasiun Tugu. Ada lima bidang tanah yang secara sah merupakan milik Kraton Yogyakarta, tapi tercatat sebagai aset PT KAI,” jelas Markus.
Markus menegaskan bahwa gugatan ini tidak bermaksud untuk menghentikan operasional kereta api atau mengganggu aktivitas di Stasiun Jogja.
“Kami hanya ingin agar administrasi pertanahannya jelas. Pemanfaatan tanah oleh PT KAI tetap berjalan seperti biasa,” tambahnya.
Kelima bidang tanah yang menjadi objek gugatan ini mencakup area yang saat ini digunakan untuk Stasiun Tugu.
BACA JUGA : Kepala BPIP Jabarkan Makna Kemerdekaan Indonesia Saat Jadi Pembicara Sarasehan Pancasila di Yogyakarta
BACA JUGA : TPST Modalan Bantul Resmi Beroperasi, Diklaim Mampu Mengolah Sampah Sebanyak 49 Ton Per Hari
Menurut Markus, sertifikat kepemilikan atas tanah -tanah tersebut masih tercatat atas nama Kraton Yogyakarta.
“Sudah lama tanah-tanah ini tercatat sebagai aset PT KAI, tapi kami memiliki bukti kepemilikan yang sah,” tegasnya.
Tujuan utama gugatan ini adalah untuk meluruskan catatan administrasi aset-aset milik Kraton Yogyakarta tercatat dengan benar.
“Kami berharap melalui gugatan ini, dapat diketahui secara jelas sejarah kepemilikan tanah-tanah tersebut dan siapa yang berhak secara sah,” ujar Markus.