diswayjogja.com - Upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO digencarkan Polres Kulonprogo melalui koordinasi dengan Bandara YIA, Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) DIY, Kantor Imigrasi Yogyakarta hingga Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) DIY pada Senin (11/11/2024) kemarin.
Dalam pertemuan tersebut, seluruh pihak berkomitmen untuk mengantisipasi perdagangan orang di Bumi Binangun.
Pasalnya, berdasarkan data Polres Kulonprogo tercatat dari 2023 hingga November 2024 ada sebanyak tiga kasus TPPO yang digagalkan.
Selain perdagangan orang, kepolisian juga menggagalkan penyelendupan benih lobster pada bulan Mei lalu.
BACA JUGA : Pemkab Bantul Diminta Kelola Agrowisata Bukit Dermo Secara Berbeda Agar Bisa Menarik Wisatawan
BACA JUGA : Bawaslu Bantul Tindak Lanjuti Enam Dugaan Pelanggaran Sejak Awal Tahapan Hingga Masa Kampanye Pilkada 2024
Kapolres Kulonprogo AKBP Wilson Bugner F. Pasaribu menjelaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif berbagai pemangku kepentingan dalam upaya pencegahan dan penegakkan hukum.
“Kedepan diharapkan kerja sama melalui koordinasi dan kolaborasi akan semakin ditingkatkan,” terangnya.
Wilson menyampaikan pentingnya kolaborasi untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat. “Rakor ini bertujuan menyamakan presepsi antar instansi serta menegaskan tugas, wewenang, dan tanggung jawab masing-masing pihak agar tidak ada ego sektoral,” ujarnya.
Salah satu usulan konkrite upaya meningkatkan pencegahan TPPO ini adalah pembentukan Polsek Bandara di YIA.
Usulan itu didukung Analisis Tenaga BP3MI DIY, Rike Vera Santi yang menurutnya mempercepat penanganan TPPO.
BACA JUGA : Oase Hijau di Atap Phoenix Hotel Yogyakarta, Upaya Kota Pelajar dalam Mendukung Keberlanjutan Lingkungan
BACA JUGA : Kampanye Udara Bersih, Dinas Lingkungan Hidup Jogja Lakukan Uji Emisi Puluhan Kendaraan Bermotor
“Setiap pekerja migran harus tercatat pada kantor BP2M1 di seluruh Indonesia, dan BP2MI kini berada langsung di bawah kementerian untuk mengoptimalkan pengawasan,” terangnya.
Data Kantor Imigrasi Yogyakarta terbaru mencatat terdapat 56 orang yang diduga calon pekerja migran non-prosedural selama Agustus hingga Oktober kemarin.