Lelang dilakukan dengan penawaran secara tertulis melalui internet pada aplikasi lelang dengan penawaran secara tertutup.
Untuk peserta lelang wajib menyetorkan uang jaminan lelang sebesar nominal yang disyaratkan. Penawaran lelang dimulai paling sedikit sama dengan nilai limit dan penawaran dapat dikirimkan berkali-kali.
“Waktu penawaran sejak ditayangkan pada aplikasi sampai batas akhir penawaran,” imbuh Tatik.
Lelang kendaraan operasional dinas Pemkot Yogyakarta untuk roda dua yang paling tua adalah sepeda motor Honda MCB tahun pembelian 1990 dengan harga limit Rp 2,5 juta.
Sedangkan untuk kendaraan roda empat yang paling tua yaitu Kijang Super KF50 tahun 1990 dengan harga limit Rp 5 juta.
Sementara kendaraan dinas yang dilelang dengan harga limit terendah Rp 200 ribu adalah Honda Astrea Grand C100 tahun 1996.
Untuk kendaraan dinas yang dilelang dengan harga limit tertinggi Rp 45 juta adalah Suzuki GC415V-APV DLX tahun 2012.
BACA JUGA : Pameran Potensi Daerah Sleman Selesai Digelar, Kedatangan Pengunjung Naik Dua Kali Lipat
BACA JUGA : 23 Karya Kolaborasi Seni Sains Teknologi Bertajuk Under The Same Sun Dipamerkan di Galeri Nusantara
Sementara itu, Kepala Sub Bidang Pemanfaatan Aset Daerah BPKAD Kota Yogyakarta, Ridho Hasan menegaskan objek lelang kendaraan dinas yang dijual dalam kondisi apa adanya.
Objek lelang, kata dia, dapat dilihat langsung pada hari dan jam kerja di Gudang Aset BPKAD Kota Yogyakarta di Jalan Nyi Pembanyun Nomor 19 Kotagede.
“Kendaraan operasional dinas dari perangkat daerah di lingkungan Pemkot Yogya. Misalnya bus, bekas kendaraan operasional Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga serba truk, bekas kendaraan operasional Dinas Perdagangan,” ucap Ridho.