Menurutnya telah memulai langkah pengelolaan desa yang transparan sejak tahun 2016, salah satunya dengan melalui aplikasi yang memudahkan pelaporan dana desa, APBKal, dan lainnya. “Melalui aplikasi Informasi ini wajib kami sampaikan kepada masyarakat,” ujar Widodo.
Kalurahan Gari yang terdiri dari 9 padukuhan dan dihuni oleh 6.330 jiwa ini telah berusaha untuk menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang jauh dari praktik korupsi.
BACA JUGA : Pilkada 2024 Sleman Berlangsung Sebentar Lagi, Warga Diminta Tetap Jaga Keharmonisan
BACA JUGA : Forum Kerukunan Umat Beragama Bantul Gelar FGD Demi Ciptakan Pilkada 2024 yang Aman dan Nyaman
Widodo menjelaskan bahwa upaya yang dilakukan tidak semata-mata untuk mendapatkan status Desa Anti Korupsi, melainkan juga sebagai bentuk integritas dan komitmen untuk menjadi desa yang bersih dan transparan.
“Status Desa Anti Korupsi ini adalah bagian dari bonus atas kerja keras kami selama ini,” tambah Widodo.
Dengan keberhasilan Kalurahan Gari dalam memenuhi indikator Desa Anti Korupsi, adanya program ini diharapkan dapat menjadi contoh nyata bagi desa-desa lainnya yang ingin mereplikasi inisiatif serupa di seluruh Indonesia.