BACA JUGA : Debat Pertama Pilkada Kulon Progo, Disiarkan Langsung Stasiun TV dan Nobar di 100 Titik
BACA JUGA : Festival Pilkada Jogja 2024: Biaya Pendidikan, UMK dan Sampah Jadi Isu Perhatian Pemilih Muda
Apabila ditemukan adanya praktik politik uang, seharusnya Sentra Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu) langsung memberikan tindakan kepada pelaku tersebut dengan jerat pidana.
“Bawaslu seharusnya dapat melanjutkan ke tindak pidana dan ke Sentra Gakkumdu karena politik uang termasuk larangan kampanye yang berakibat terhadap tindak pidana pemilu termasuk Pilkada,” kata dia.
Selain itu, JCW juga mendorong adanya pengawasan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna untuk melacak aliran dana kampanye seluruh pasangan calon dalam kontensasi Pilkada.
Kamba juga menyampaikan, sanksi terkait dengan politik uang yang diatur di Undang-Undang Pemilu masing saat ini masih tergolong ringan.
Kalau kita melihat Pasal 523 baik dari ayat 1 sampai dengan ayat 3 di Undang-Undang Pemilu, sanksi terhadap politik uang tidak terlalu tinggi, baik dari pemberian pidana penjaranya maupun juga dari pidana dendanya. Pemberian sanksinya ada yang 1 tahun dan ada juga yang 2 tahun.
Ia juga menuturkan, Undang-Undang Pemilu saat ini belum cukup komprehensif mengatur tentang politik uang.
“Tidak ada ketentuan secara spesifik yang mengatur apa itu politik uang. Namun, ada sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu yang mengatur kegiatan aktivitas atau perbuatan yang mengarah pada politik uang yaitu Pasal 280 dan Pasal 253,” jelas dia.
BACA JUGA : Pemkot Jogja Libatkan Tokoh dan Organisasi Masyarakat untuk Ketertiban Pilkada 2024
BACA JUGA : Pilkada Gunungkidul 2024 Segera Dilaksanakan, Ini Visi Misi 3 Paslon dengan Profil Singkatnya
Kamba melanjutkan, apabila dilihat pada Pasal 253, lanjut Kamba, ada periode waktu aktivitas atau perbuatan bisa disebutkan politik uang.
Di antaranya dilakukan pada masa kampanye, masa tenang, hari pemungutan suara, dan perhitungan suara. Sementara, di luar itu tidak bisa disebut dengan politik uang.
Alhasil, aturan tersebut dinilai belum cukup komprehensif karena proses Pilkada cukup panjang dan cukup melelahkan. Peluang atau potensi politik uang terjadi di luar periode itu sangatlah besar.
“Konsekuensinya ketika terjadi di luar periode yang telah diatur, maka tidak bisa dilanjutkan ke penanganan ke tahap berikutnya,” terang dia.