Kemudian, perusahaan juga memberikan satu kali gaji kepada karyawan yang tidak mengundurkan diri sebelum PHK massal ini.
Semua tertuang dalam Perjanjian Bersama dan ditentukan maksimal pelunasan tanggal 31 Desember 2025.
"Totalnya Rp26 miliar, itu perkiraannya. Pokoknya gajinya Rp5 miliaran dan pesangonnya itu Rp21 miliar," urai Usmansyah.
Menimbang PT. Primissima tak lagi memiliki aset bebas lantaran seluruhnya telah dijaminkan ke Bank Mandiri sejak 2001, maka perusahaan baru bisa memenuhi seluruh hak-hak karyawan ini minimal hingga sebagian aset perusahaan laku terjual.