Tidak Ada Aturan Terkait Penjualan Miras Via Online, Revisi Perda Meras di Bantul Mulai Menguat

Kamis 31-10-2024,12:16 WIB
Reporter : Yuni Khaerunisa
Editor : Syamsul Falaq

Di pasal tersebut juga disebutkan miras dilarang diedarkan di bumi perkemahan; tempat wisata; tempat yang berdekatan dengan tempat ibadat, lembaga pendidikan, asrama pelajar, asrama mahasiswa; dan/atau rumah sakit dan tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bupati.

“Tempat berdekatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 huruf p adalah dalam radius 1.500 meter,” bunyi pasal 24.

Lalu disebutkan juga di pasal 26 jika sistem penjualan miras golongan A, golongan B, dan golongan C terdiri atas penjualan untuk diminum langsung ditempat, eceran, dan penjualan miras yang bisa dijual di hotel bintang 3, bintang 4 dan bintang 5.

Selain itu, miras boleh dijual di hotel selain bintang 3, bintang 4, dan bintang 5 yang memiliki jumlah pengunjung wisatawan mancanegara paling sedikit 5.000 orang tiap tahun.

“Restoran bintang 3, bar dan pub yang menyatu dengan hotel bintang 3, bintang 4, dan bintang 5; dan tempat tertentu yang ditetapkan oleh Bupati. Untuk penjualan Minuman Beralkohol secara eceran sebagaimana dimaksud dapat dijual di TBB; dan tempat tertentu yang ditetapkan oleh Bupati,” bunyi pasal 26.

Sementara di pasal 27, disebutkan jika miras dilarang untuk dijual ke konsumen yang berusia kurang dari 21 tahun dan harus menunjukkan kartu identitas kepada petugas/pramuniaga jika pembelinya berusia di atas 21 tahun.

BACA JUGA : Pemkab Dan Polres Bantul Berkomitmen Untuk Berantas Miras Ilegal Dan Oplosan

BACA JUGA : Pembeli Satai Jadi Korban Penusukan Imbas dari Sekelompok Remaja Pesta Miras di Jalan Parangtritis

“Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, dikenakan sanksi administrasi berupa: peringatan tertulis; pemberhentian kegiatan; pencabutan izin; dan penutupan usaha,” bunyi pasal 28.

Adapun terkait hukuman yang dijatuhkan kepada yang melanggar Perda tersebut, akan dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda Rp 50 juta, sesuai dengan yang disebutkan pasal 43.

“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 18, Pasal 21, Pasal 23, Pasal 26 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 37 dan/atau Pasal 39 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50 juta,” bunyi pasal 43.

Kategori :