Seorang Pedagang Ditangkap Satresnarkoba Polres Tegal, Simpan Paket Sabu Dibungkus Plastik Klip Bening

Sabtu 20-07-2024,14:31 WIB
Reporter : Hermas Purwadi
Editor : M. Fatkhurohman

SLAWI , DISWAYJOGJA - Berakhir sudah petualangan yang dilakukan MS , 42 , warga Desa Kambangan , Kecamatan Lebaksiu , Kabupaten Tegal . Pria yang berprofesi sebagai pedagang ini tak berkutik saat dig e rebe k Satresnarkoba Polres Tegal terkait kepemilikan sabu .

Kapolres Tegal AKBP Andi M. Indra Waspada SH SIK MM M s i , melalui Kasatresnarkoba AKP Bambang Waluyo SH , d idampingi Kasihumas Ipda Henry Ade Birawan S H MH menjelaskan , penggerebe k an rumah pengguna sabu ini berawal dari informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.

BACA JUGA:Masyarakat Pesisir dan Nelayan Brebes Deklarasi Anti Narkoba

” Unit Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan mendalam di lapangan. Langkah proaktif ini menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba, ” ujarnya , Jumat , 19 Juli 2024 .

S aat penangkapan, Tim Satresnarkoba Polres Tegal menemukan satu paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening seberat 0,67 gram. ” Selain itu, ditemukan pula satu buah bong (alat penghisap sabu) yang telah dipasangi dua buah sedotan plastik putih lengkap dengan pipet kaca, serta satu buah korek api gas berwarna jingga, ” ungkapnya.

Terpisah , Kaurbinops Satresnarkoba Ipda Ahmad Joni SH menambahkan , atas perbuatan yang dilakukan MS, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:Narkoba Jadi Musuh dan Wajib Diperangi Bersama, Jadi Komitmen 6 Tokoh Lintas Agama

” Ancaman pidana yang dikenakan adalah penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar, ” ungkapnya.

Pihaknya berpesan kepada masyarakat bahwa penyalahgunaan narkoba sangat merugikan banyak pihak . Mulai dari diri sendiri yang bisa kehilangan masa depan, relasi keluarga, teman-teman, bahkan bisa kehilangan nyawa. ” Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. Laporan dapat disampaikan ke Polres atau Polsek terdekat, atau melalui WhatsApp Kapolres Tegal di Nomor 0812-3075-6445, ” tegasnya. (*) 

Kategori :