Dinas Koperasi UKM Perdagangan Kabupaten Tegal Sosialisasikan Aturan DBHCHT

Sabtu 20-07-2024,14:18 WIB
Reporter : Hermas Purwadi
Editor : M. Fatkhurohman

SLAWI , DISWAYJOGJA -  Sosialisasi peraturan Perundang-undangan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dilakukan secara maraton o leh Dinas Koperasi UKM  Perdagangan Kabupaten Tegal mulai 16 Juli hingga 31 Juli 2024. Kegiatan dilakukan di 6 kecamatan dan di Trasa CoWOrking .

Kepala Dinas Koperasi UKM Perdagangan Kabupaten Tegal Imam Rudy Kurnianto menyatakan, sosialisasi ini diadakan dengan dasar hukum PMK RI, Nomor 215/pmk.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBHCHT.

BACA JUGA:6 Pelaku Pemerasan 'Ngaku' Petugas Bea Cukai Ditangkap, Otak Aksi Masih Buron

” Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa DBHCHT digunakan untuk mendanai program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal, ” ujarnya, Jumat , 19 JUli 2024.

Maksud diadakannya sosialisasi adalah untuk memberikan edukasi tentang peraturan peredaran barang cukai.Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk mencegah terjadinya peredaran barang bercukai ilegal/tanpa cukai.

Pelaksanaan Sosialisasi DBHCHT tahun ini dilaksanakan selama 8 kali. Yaitu pada 6 Kecamatan (Dukuhturi, Adiwerna, Tarub, Jatinegara, Lebaksiu, Warureja) dan 2 kali di Trasa CoWorking dengan waktu pelaksanaan bergilir.

Peserta pada sosialisasi ini sebanyak 50 orang per lokasi (total target peserta sebanyak 400 Orang) dengan pembagian Peserta berasal dari UMKM, perangkat kecamatan, komunitas pemuda dan elemen Gabungan Organisasi Wanita (GOW) di Kabupaten Tegal.

Narasumber pada sosialisasi ini diantaranya berasal dari Kantor Bea Cukai Tegal dengan materi pengetahuan barang Cmcukai (sinau cukai) dan tambahan materi baru, yaitu UMKM ekspor goSsow dalam Pemberdayaan UMKM.

BACA JUGA:Bea Cukai Dukung Asistensi pada Asosiasi Pengusaha Kawasan Berikat

Maksud dari sosialisasi ini adalah agar peserta mengetahui informasi tentang Barang Kena Cukai (BKC), barang dengan cukai legal maupun ilegal. Sekaligus agar para peserta mampu ikut berpartisipasi dalam pengawasan peredaran barang kena cukai . "Serta mau melaporkan apabila diketahui terdapat barang bercukai ilegal di lingkungannya," ungkapnya. (*)

Kategori :