FLPP Merupakan Program Tapera Layaknya KPR Subsidi 2024

Jumat 19-07-2024,20:45 WIB
Reporter : Tri Diah Aprilia
Editor : Syamsul Falaq

Setelah berhasil mengisi formulir aplikasi kredit pinjaman rumah. Calon debitur wajib memberikan fotokopi KTP elektronik pribadi dan pasangan. Dilengkapi dengan fotokopi kartu keluarga serta fotokopi surat nikah.

Ditambah dengan fotokopi lampiran slip gaji terakhir bagi pegawai atau karyawan. Dan bisa menyertakan fotokopi SIUP, TDP, atau surat keterangan usaha bagi wiraswasta.

Kalau untuk profesional bisa menyertakan izin praktek kerja sesuai dengan profesi yang dipunya. Dari semua profesi yang ada, calon debitur harus menyertakan fotokopi NPWP, SPT, atau PPh.

Dengan rekening Koran selama 3 bulan terakhir, sekaligus surat pernyataan belum memiliki rumah. Persyaratan tidak menerima subsidi dari pemerintahan juga menjadi persyaratan yang penting.

Alur pengajuan KPR subsidi 2024

BACA JUGA : Masih Muda Bisa Punya Rumah Pakai KPR Bank Jateng 2024

Bisa mulai download aplikasi SiKasep di playstore. Lanjut dengan mendaftarkan diri dalam aplikasi dengan swa foto. Menyertakan identitas KTP, dan mengajuakn cek subsidi cheking.

Setelahnya calon debitur harus menentukan lokasi rumah yang dimau lewat aplikasi SiKasep. Tentukan rumah subsidi yang dimau, dan memasukkan bank penyalur.

Langkah yang diperlukan dalam KPR BP Tapera

Bisa dengan cek lokasi dari rumah yang sudah di pilih, dan jika sesuai mulai persiapkan berkas. Lengkapi semua persyaratan yang diperlukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Setelahnya, kalau pengajuan berhasil bisa membayar uang muka sebesar 1% dari harga rumah. Lanjut melakukan akad kredit di bank pilihan. Dan dengan singkat rumah sudah bisa dihuni dan menjadi atap nyaman bagi keluarga.

BACA JUGA : Cara Pengajuan KPR 2024 Sampai Tembus

KPR subsidi 2024 menjadi fasilitas program yang diberikan pemerintah lewat BP Tapera FLPP. Dengan mudah rumah beratap bisa dimiliki dan dinikmati bersama keluarga. Banyak keuntungan yang bisa dirasakan seperti penjabaran pada artikel ini. (*)

Kategori :