Waktu Tepat Take Over KPR BSI Griya 2024

Jumat 12-07-2024,17:45 WIB
Reporter : Tri Diah Aprilia
Editor : Syamsul Falaq

Melampirkan slip gaji, bukti rekening Koran selama 3 bulan terakhir. Dan debitur wajib memberikan fotokopi jaminan. Seperti fotokopi sertifikat, IMB, dan juga PBB.

BACA JUGA : Tanpa Takut Riba, Kembangkan Usaha Dengan KUR BSI 2024

Waktu angsuran take over KPR BSI Griya 2024

Bagi debitur pegawai, dokte, sampai notaris, dalam pengajuan bisa selama 30 tahun. Menyesuaikan dengan masa pensiun debitur, jika tuuan take over ruko rumah atau apartemen. Anguran bisa dicicil sampai 15 tahun dengan angka yang sama.

Cara membayar angsuran take over KPR BSI Griya 2024

Untuk debitur KPR BSI Griya 2024, metode pembayaran dengan autodebit dari rekening langsung. Dengan pembiayaan yang sama, sampai masa akhir tagihan.

Bahkan untuk program take over KPR BSI Griya 2024 gak hanya debitur yang mendapatkan payroll dari BSI. Tapi smua orang dengan penghasilan dari bank manapun juga bisa.

Selain itu, nasabah yang mau menggunakan joint income juga bisa loh. Dengan menggabungkan pemasaukkan atau pendapatan suami istri bisa mengajukan take over KPR BSI Griya 2024.

Berkas yang perlu dilengkapi karyawan atau pegawai

Setelah mengisi aplikasi kredit, bisa melampirkan fotokopi KTP elektronik pribadi danjuga pasangan. Dilengkapi dengan fotokopi kartu keluarga, dan juga bukti akta nikah, cerai, atau akta kematian.

Menyerahkan juga fotokopi NPWP dengan fotokopi SPT/PPh21. Jika ada perjanjian pisah harta dengan pasangan, maka wajib menyertakan. Melampirkan bukti rekening bank pada 3 bulan terakhir. 

Ditambah dengan surat keterangan penghasilan dari perusahaan atau slip gaji 3 bukan terakhir. Dilanjut dengan pengisian surat pernyataan fasilitas akad murabahah.

BACA JUGA : Sesuaikan Pembelian Properti Dengan Beragam Jenis KPR Bank Danamon 2024

Berkas yang perlu dilengkapi wiraswasta

Pada profesi wiraswasta,setelah mengisi aplikasi nasabah wajib melampirkan KTP elektronik pribadi dan pasangan. Ditambah dengan fotokopi kartu keluarga, serta akta nikah, cetai atau kematian.

Harus ada fotokopi NPWP, fotokopi SPT/PPh 21. Dan kalau ada perjanjian pisah harta, wajib melampirkan bukti dengan fotokopi. Lanjut dengan fotokopi SIUP.

Kategori :