SLAWI, DISWAYJOGJA - Setelah hampir sepuluh tahun tak pernah tersentuh pemeliharaan, kondisi Rest Area Klonengan kini sangat memprihatinkan. Kondisi tersebut mendorong Pj Bupati Tegal Agustyarsyah melakukan kunjungan ke lokasi dan berupaya mencari solusi perbaikan.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal Muhammad Budi Eko Setyawan didampingi Plt Sekretaris Dinas Muhammad Noech menyatakan, dari kunjungan terserbut disarankan perlu adanya Forum Grup Discusion (FGD). Untuk mementukan arah yang akan ditempuh, terkait pengembangan Rest Area Klonengsan.
BACA JUGA:KPK Beri Rekomendasi Penataan Pertambangan, Pemda DIY Bentuk Tim Terpadu
“Dari FGD nantinya akan dibahas apakah Rest Area Klonengan akan dikembalikan ke fungsi awal atau diserahkan ke pihak ketiga,” ujarnya, Selasa, 2 Juli 2024.
Dengan luasan kurang lebih 18. 800 meter persegi, saat ini kondisi mangkrak mewarnai areal tersebut dan keberadaan ruko yang terbengkalai. Hal ini masih diperparah dengan rusaknya lintasan untuk dilalui angkutan barang. Dia hanya mampu memasok PAD sekitar Rp40 juta selama setahun dengan kondisi Klonengan seperti saat ini.
“Praktis, hanya pengelolaan parkir angkutan jalan yang masih berlangsung di areal tersebut,” cetusnya.
Tidak hanya Rest Area Klonengan, di kesempatan kali ini juga dibahas terkait Terminal Dukuhslaam yang diupayakan bisa naik menjadi tipe A agar bisa dikelola oleh pemerintah pusat. Untuk menuju ke sana, pihaknya juga masih menemui kendala terkait administrasi. Dimana DED terminal yang lama tidak sesuai dengan DED yang sekarang. Namun, di tahun 2025 sudah dianggarkan untuk pembenahan administrasi tersebut.
Untuk Terminal Tuwel juga menjadi perhatian serius Pj bupati dan diminta ada tindak lanjut setelah tahun sebelumnya. Direncanakan menjadi terminal agropolitan yang hingga saat ini belum ada tindak lanjut.
BACA JUGA:Dinas Dikbud Kabupaten Tegal Raih Penghargaan Terminimalis Pengelolaan Kinerja Guru
“Terminal ini sangat penting artinya untuk mendukung pengembangan Guci. DED sebenarnya sudah ada, tinggal mau diselesaikan atau tidak oleh pemerintah daerah,” tegasnya. (*)