SLAWI , DISWAYJOGJA - Berakhir sudah aksi petualangan yang dilakukan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) saat bertaksi di Desa Sigedong , Bumijawa , Kabupaten Tegal . P elaku HR , 40 , warga Dukuh Maribaya , Desa Rembul , Kecamatan Bojong berhasil diringkus saat hendak membawa kabur tas dan ponsel milik korban yang tertinggal diteras depan rumahnya.
Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun SH SIK , melalui Kasi Humas Polres Tegal Ipda Henry Ade Birawan membenarkan insiden tersebut. Dia menjelaskan, kejadian bermula saat korban pulang dari pasar . S etelah berjualan , korban menaruh tas miliknya di atas kulkas di ruang tenga h dalam rumahnya. K orban kemudian mengambil barang belanjaan yang masih ada di depan rumah. ”P ada saat kembali untuk mengambil tas tersebut , korban melihat tas berisikan uang dan ponsel sudah tidak ada, ” ujar n ya , Kamis, 20 Juni 2024. BACA JUGA:Mahasiswa Unnes Teliti Adagium Banteng Loreng Binoncengan, Wawancara Hingga Blusukan ke Situs Bersejarah Kemudian korban keluar dan melihat ada seseorang yang berada di atas motor dengan membawa tas miliknya. Sontak koban berteriak sembari mengejar pelaku dan menahan laju sepeda motor dengan memegangi besi bagian belakang jok sepeda motor yang dikendari pelaku. ” Aksi nekad korban ini membuat dirinya terjatuh dan terseret sejauh 6 meter, ” jelasnya . Terpisah , Kapolsek Bumijawa Bumijawa Iptu Iman Agus Fatekurochim SH menambahkan , insiden tersebut banyak diketahui warga dan memaksa pelaku lari meninggalkan motornya . ” Tak berselang lama , pelaku berhasil ditemukan warga di area hutan dan diserahkan ke Polsek Bumijawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ” ungkapnya. Bersama pelaku , pihak penyidik Polsek Bumijawa berhasil mengamankan barang bukti berupa tas yang berisi uang tunai milik korban sebesar Rp559.300, serta 1 buah Hp milik korban dan 1 unit sepeda motor milik pelaku yang digunakan untuk melancarkan aksinya. BACA JUGA:Polres Brebes Bekuk 4 Pembobol Brankas Gudang Indomarco di 14 TKP”P elaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana Subsider 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, ” tegas Iptu Imam Agus. (*)